Hukum & Kriminal

Golkar Jawa Tengah Konsultasikan Pendampingan Hukum untuk Anom Widiyantoro Pasca OTT KPK

×

Golkar Jawa Tengah Konsultasikan Pendampingan Hukum untuk Anom Widiyantoro Pasca OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Anom Widiyantoro Di-OTT KPK, Golkar Jateng Konsultasikan Pendampingan Hukum ke DPP

jurnalistik.co.id – DPD Partai Golkar Jawa Tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski proses hukum masih berjalan, pihak partai menyatakan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sudah dilakukan.

Ketua DPD Golkar Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengatakan Golkar masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkara yang menjerat Anom. Ia menegaskan, langkah pendampingan hukum tidak menunggu tanpa arah, karena konsultasi dengan DPP Golkar terkait bantuan tersebut telah berlangsung.

“Soal kasusnya kami menunggu keterangan resmi KPK, tetapi soal pendamping hukum sedang kami konsultasikan dengan DPP Golkar,” ujar Saleh. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (29/7/2026), dengan rujukan pemberitaan dari Tribunjateng.

Saleh juga menyoroti keterkaitan Anom dengan Partai Golkar. Menurutnya, Anom memiliki kedekatan dengan partai karena maju sebagai calon independen pada Pilkada 2024 dengan dukungan penuh Golkar, serta didukung pula oleh Partai Gelora, Perindo, PSI, dan Partai Buruh.

Dari sisi evaluasi internal, Saleh menilai kasus yang menjerat kepala daerah tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Golkar di Jawa Tengah. Ia menyebut Anom merupakan kepala daerah kedua yang didukung Golkar di provinsi itu yang kemudian terjerat OTT KPK, setelah sebelumnya Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Saleh mengatakan pihaknya belum mengetahui secara persis persoalan yang dihadapi Anom karena keterangan perkara masih menunggu proses resmi. Ia kemudian menggambarkan situasi ini sebagai bentuk introspeksi bagi partai dalam mengawal kader dan para pemangku jabatan yang memperoleh dukungan politik.

Di sisi lain, KPK telah meningkatkan perkara hasil OTT di Kabupaten Pemalang ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).

Mohamad Haris disebut berstatus pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto berasal dari unsur swasta dan juga disebut sebagai orangtua DIS, sedangkan Setya Budi Dias berstatus Staf Administrasi KPK.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Anom terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Anom terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Anom. Budi menyebut dugaan tersebut terkait dengan pengurusan perkara.

Dalam penjelasan lanjutan, Budi juga mengungkap posisi Setya Budi Dias sebagai tersangka yang merupakan anggota Polri. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada KPK dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian.

Dengan pembagian klaster yang disampaikan KPK tersebut, Golkar Jawa Tengah menempatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari kesiapan menghadapi proses penyidikan. Pihak partai tetap menunggu detail keterangan resmi KPK, sambil melanjutkan koordinasi dengan DPP untuk menentukan langkah pendampingan yang diperlukan bagi Anom Widiyantoro.

Dalam pandangan partai, pendampingan hukum diposisikan sebagai langkah persiapan yang rasional sambil menunggu penjelasan resmi dari KPK. Koordinasi yang disebut telah berjalan dengan DPP dinilai penting agar bantuan yang diberikan memiliki dasar dan arah, sekaligus menjaga konsistensi pengawalan terhadap kader maupun pejabat publik yang memperoleh dukungan politik.

Saleh juga menekankan bahwa proses yang masih dalam tahap menunggu informasi resmi membuat pihaknya belum dapat merinci masalah yang dihadapi Anom secara spesifik. Namun, respons internal tetap diarahkan pada evaluasi dan pengendalian pembelajaran, karena penanganan perkara seperti ini dinilai menjadi cermin bagi Golkar di Jawa Tengah dalam mengawal pemangku jabatan.

Sementara itu, KPK menyatakan perkara hasil OTT Pemalang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan empat orang tersangka. Dalam penjelasan yang disampaikan, KPK merinci keterkaitan dugaan pemerasan dalam dua klaster, yakni dugaan yang melibatkan pihak di bawah Anom serta pihak swasta, dan dugaan lain yang melibatkan oknum pegawai KPK. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.