Hukum & Kriminal

Kejari Kukar: Pengembalian Honor ASN Rp 9,5 M Tak Menghapus Pidana

×

Kejari Kukar: Pengembalian Honor ASN Rp 9,5 M Tak Menghapus Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Skandal ASN Kukar Terima Honor Rp 9,5 M, Kejari Sebut Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan, pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan pembayaran honor aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tidak otomatis menghapus proses pidana.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerimaan honor yang jumlahnya mencapai Rp 9,5 miliar.

Menurut Tengku, ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun telah dilakukan pengembalian,” ujarnya.

Dalam penelusuran yang menjadi perhatian, BPK menyebut adanya seorang ASN yang menerima honor hingga 900 kali dengan total Rp 9,5 miliar dalam setahun.

Tengku juga menekankan bahwa pengembalian dana—meski dilakukan—akan dinilai dalam kerangka pembuktian unsur tindak pidana, bukan sebagai penghapus tanggung jawab.

Ia menyatakan pihaknya saat ini mendalami temuan BPK dengan memusatkan perhatian pada ada atau tidaknya niat jahat dalam proses pencairan honor tersebut.

“Terkait perkembangan informasi yang kami terima, Kejaksaan bekerja bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar,” kata Tengku.

Ia menjelaskan, informasi publik hanya berfungsi sebagai bahan pemantauan. Sementara itu, temuan BPK diposisikan sebagai pemicu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Tengku menegaskan, penyelidikan tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya karena ada temuan BPK.

Prosesnya, menurut dia, dilakukan dengan membangun konstruksi hukum lebih dahulu guna memastikan apakah peristiwa tersebut sebatas kesalahan administrasi, atau justru memuat mens rea atau niat jahat sejak awal.

“Yang kami lihat adalah apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea atau niat jahat,” ungkap Tengku.

Ia menambahkan, penyidik akan melihat pola serta merangkai keterkaitan fakta yang ditemukan untuk menilai bentuk perbuatan dan tujuan yang melatarinya.

“Kami akan melihat pola dan membangun konstruksi hukumnya terlebih dahulu,” sambung Tengku.

Jika pada tahap pembuktian ditemukan terpenuhinya unsur pidana, Kejari memastikan penanganan perkara akan diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tengku menyampaikan bahwa tindak lanjut akan dilakukan bila terbukti adanya mens rea sejak awal.

“Jika nantinya memang ditemukan unsur mens rea atau niat jahat sejak awal, maka tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyebut pendalaman sudah berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi.

Namun, Tengku menyatakan pihaknya belum bisa membuka detail secara terbuka karena masih menjadi bagian dari proses pendalaman.

“Kami sudah mulai bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman,” ujarnya.

Pendekatan tersebut, menurut Tengku, menunjukkan bahwa fokus penyelidikan diarahkan pada pemeriksaan substansi, termasuk aspek niat dalam rangka pencairan honor, bukan semata-mata pada fakta adanya pengembalian.

Dengan demikian, meski ada langkah pemulihan kerugian negara, Kejaksaan memposisikan proses hukum tetap berjalan apabila unsur tindak pidana dapat dibuktikan.

Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara honor ASN di Kukar akan diuji melalui pembuktian unsur, sesuai kerangka hukum yang mengatur korupsi dan pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, proses klarifikasi yang telah dimulai memperlihatkan adanya tahapan verifikasi atas informasi dan fakta lapangan sebelum keputusan hukum ditetapkan.

Hingga tahap pendalaman, Kejari menempatkan temuan BPK sebagai dasar pemicu pendalaman, sementara informasi yang berkembang di masyarakat tetap dipantau sebagai bahan yang dapat memperluas konteks pemeriksaan.

Dengan fokus pada penilaian mens rea, Tengku menegaskan bahwa kesimpulan sementara tidak akan diambil secara terburu-buru, melainkan setelah konstruksi hukum tersusun dari hasil pendalaman yang sedang berlangsung.