jurnalistik.co.id – Kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha menyisakan duka sekaligus memantik perhatian publik di Timor Tengah Utara. Melalui akun Instagramnya, Kementerian Kesehatan RI menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya dr Icha.
PDSKJI juga menilai kesehatan mental tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian serius. Tekanan kerja yang tinggi, menurut penilaian organisasi tersebut, dapat memengaruhi keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha oleh tiga anggota DPRD TTU kini tengah ditangani kepolisian. Dalam pembahasan perkara itu, pakar hukum menekankan bahwa bila dugaan intimidasi tersebut terbukti, proses pidana berpotensi dapat berjalan.
d diketahui, dr Icha ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di rumah orangtuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat (26/6/2026). Sebelum kejadian tersebut, ia sempat menjalani perawatan medis karena tekanan psikologis setelah diduga mengalami intimidasi.
Menurut penjelasan dalam pemberitaan, dugaan intimidasi itu terjadi saat dr Icha menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada Sabtu (13/6/2026). Peristiwa tersebut kemudian disebut berujung pada tekanan psikologis yang dialami dr Icha sebelum ia akhirnya meninggal.
Dalam konteks hukum pidana, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa intimidasi dan pengancaman telah diatur secara spesifik dalam KUHP baru. Abdul menjelaskan rujukan pasal yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 448 dan Pasal 449.
Abdul menyatakan, Pasal 448 (menggantikan delik perbuatan tidak menyenangkan) memuat ketentuan mengenai ancaman pencemaran. Kutipan pasal yang disebutkannya berbunyi: “Mempidana siapa pun yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman pencemaran nama baik. Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10 juta) .”
Untuk Pasal 449, Abdul menjelaskan pasal tersebut terkait ancaman yang mengarah pada kekerasan, pengerusakan barang, atau ancaman membuka rahasia. Ia menyampaikan bunyi pasalnya: “Mempidana siapapun yang memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, ancaman pengerusakan barang, atau ancaman membuka rahasia. Sanksi pidana penjara paling lama 2-9 tahun .” Ia menambahkan bahwa berat-ringannya sanksi dalam ketentuan tersebut bergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan.
Abdul juga menyoroti karakter Pasal 448 yang dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, menurutnya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau aduan dari pihak korban yang dirugikan.
Selain itu, Abdul menyebut bahwa KUHP baru juga mengedepankan asas keadilan restoratif. Dengan demikian, penyelesaian atas kasus ancaman dapat membuka ruang untuk mediasi atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban, khususnya bila ancaman yang terjadi tergolong ringan.
Abdul menambahkan, status jabatan terduga pelaku sebagai anggota DPRD dapat menjadi faktor yang memberatkan. Ia menilai anggota DPRD sebagai pejabat publik seharusnya lebih menghargai rakyat yang dilayani, termasuk dalam hubungan terhadap dokter yang bertugas.
Ia menggambarkan bahwa jabatan dapat disalahartikan menjadi sikap arogan dan perasaan berkuasa, sehingga orang profesional bisa dimarahi seenaknya. Abdul juga menempatkan praktik semacam itu dalam konteks yang berpotensi melahirkan persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang lain, terutama apabila dilakukan dalam situasi yang membela keluarga.
Untuk langkah ke depan, Abdul menekankan perlunya aturan yang lebih tegas terhadap etika pejabat publik. Ia menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatannya perlu menjadi bagian dari respons, sekaligus untuk membangun kesadaran bahwa pejabat publik adalah pelayan masyarakat yang dibayar oleh pajak masyarakat.












