Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Menjalani Perawatan di RS Polri

×

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Menjalani Perawatan di RS Polri

Sebarkan artikel ini
Babak Lanjut Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Berujung Rawat Inap News 20 Juni 2026
Ilustrasi: Babak Lanjut Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Berujung Rawat Inap

jurnalistik.co.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai pemeriksaan kesehatan.

Roy Suryo dan dokter Tifa tidak langsung ditahan setelah penangkapan. Menurut kuasa hukum, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan dengan kondisi yang memerlukan perawatan medis setelah pemeriksaan kesehatan.

Di sisi lain, penangkapan tersebut berdampak pada jadwal akademik dokter Tifa. Ia yang sebelumnya dijadwalkan mengikuti ujian disertasi di Universitas Indonesia akhirnya menjalani ujian secara daring.

Pihak kuasa hukum keduanya memprotes tindakan kepolisian. Mereka menilai polisi bertindak represif karena tidak melayangkan surat panggilan terlebih dahulu sebelum penjemputan dilakukan.

Penangkapan Roy Suryo

Roy Suryo ditangkap di kediamannya pada Jumat pagi. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut saat itu Roy baru saja beristirahat setelah pulang dari sebuah pertemuan di Bandung, Jawa Barat, dan mereka berpisah sekitar pukul 01.30 WIB.

Roy kemudian menuju rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, dan tiba sekitar pukul 03.00 WIB. “Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya pada Jumat.

Tak lama berselang, sekelompok pria yang mengaku sebagai penyidik Polda Metro Jaya masuk ke kamar pribadi Roy bersama istrinya, Ririen. Pada momen itu, Ririen berupaya menjelaskan bahwa proses penangkapan seharusnya dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum Roy, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Ririen kemudian berusaha menyiapkan sejumlah barang yang diperkirakan dibutuhkan Roy apabila ditahan, di antaranya pakaian dan obat-obatan. Namun, ia menyatakan polisi kembali menolak dan ingin segera membawa Roy.

Dalam penuturannya, Ririen menilai tidak ada pertimbangan kemanusiaan. “Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” tambah dia.

Selain itu, penyidik disebut menyerahkan surat penangkapan kepada Ririen dan memintanya menandatangani dokumen. Ririen menolak sehingga surat itu kembali dibawa oleh penyidik.

Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, menyampaikan bahwa Roy tidak sempat mempersiapkan apa pun. Ia juga menyebut Roy tidak diberi kesempatan untuk mandi maupun berganti pakaian.

Refly mengatakan, “Dia tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro.”

Menurut Refly, Roy kemudian dibawa tanpa melakukan perlawanan. “Klien kami tidak mau ribut, akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan,” ujar dia.

Dokter Tifa dijemput saat persiapan ujian

Dokter Tifa seharusnya mengikuti ujian tugas akhir program magisternya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada pukul 08.00 WIB. Namun, sekitar satu jam sebelumnya, sejumlah anggota kepolisian datang ke apartemennya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa.

Kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, menyebut dokter Tifa masih sempat membawa salinan disertasinya yang telah dicetak beserta laptop untuk mengikuti ujian secara daring. “Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdansyah Bakir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat.

Protes kuasa hukum soal surat panggilan dan status perkara

Selain mempersoalkan tata cara penangkapan, kuasa hukum juga menyoroti aspek pemberitahuan kepada tersangka. Mereka menyayangkan tindakan yang dinilai tidak memberi ruang yang semestinya sebelum penjemputan.

Kedua kuasa hukum menyebut Roy dan Tifa disebut selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setiap pekan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Mereka juga menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2026.

Namun, kuasa hukum mengklaim tidak menerima pemberitahuan resmi, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Mereka mengatakan telah menyiapkan mekanisme apabila Roy dan Tifa kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka persiapan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Alih-alih menerima surat panggilan, Roy dan Tifa justru dijemput paksa dari rumah masing-masing. Hingga kini, Roy dan Tifa belum ditahan dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.