Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Sudewo: Warga Pati Rela Berutang dan Menghabiskan Tabungan demi Mahar Rp165 Juta untuk Perangkat Desa

×

Sidang Korupsi Sudewo: Warga Pati Rela Berutang dan Menghabiskan Tabungan demi Mahar Rp165 Juta untuk Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang Korupsi Sudewo: Warga Pati Rela Berutang dan Habiskan Tabungan demi Mahar Perangkat Desa Rp 165 Juta

jurnalistik.co.id – Parmin, warga Desa Trikoyo, mengaku menyiapkan uang Rp165 juta untuk mengikuti seleksi perangkat desa melalui tabungan hasil bekerja di luar negeri serta pinjaman dari keluarga. Keterangan itu disampaikan Parmin saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (5/8/2026).

Menurut Parmin, permintaan uang dengan nominal tersebut muncul agar dirinya bisa mengikuti tahapan seleksi. Ia menyebut sumber dananya berasal dari utang kakaknya yang berada di Malaysia, utang adiknya di Jepang, serta tabungan pribadinya.

Parmin mengatakan ia memanfaatkan waktu ketika sudah cukup usia untuk kembali dan menata rencana di kampung halaman. “Bertahun-tahun kerja di luar negeri. Kalau mau pulang jauh. Dari usia sudah 40 lebih. Ada waktu satu tahun saya manfaatkan,” ujarnya di persidangan.

Saksi lain, Suparmin, warga Desa Trikoyo, menyampaikan cara yang tidak jauh berbeda namun dengan sumber dana yang lebih memaksa. Ia mengaku menjual perhiasan istrinya dan meminjam uang dari keluarga untuk memenuhi permintaan Rp165 juta agar bisa mengikuti seleksi perangkat desa.

Suparmin menerangkan uang tersebut ia kumpulkan dari utang ibunya, utang adiknya, serta hasil penjualan perhiasan istrinya senilai Rp15 juta. Ia mengatakan keputusan itu diambil dengan pertimbangan agar bisa bekerja di desa dan memenuhi harapan keluarga.

Ia menuturkan motif utama dirinya mengikuti seleksi adalah keinginan untuk “mengabdi” di lingkungan tempat tinggal. “Karena pekerjaan dan mengabdi ke masyarakat. Ibuk bilang kalau kerja jangan jauh-jauh,” kata Suparmin menirukan pesan sang ibu.

Suparmin juga mengaku sempat sulit menerima nominal yang diminta ketika mengetahui besarannya. “Heran kita kan tak punya uang sebanyak itu. Kita terpaksa utang,” ujarnya dalam persidangan.

Di bagian lain persidangan, Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo menjelaskan dasar keyakinannya terkait arahan yang ia sampaikan kepada warga. Ia menyebut Sukarjan dan Sumarjiono dikenal sebagai orang dekat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Dasar Wibowo mengatakan ia meyakini informasi tersebut karena kedua orang itu kerap terlihat mendampingi Sudewo dalam berbagai kegiatan politik. Berdasarkan keyakinan itu, ia mengaku menyampaikan kepada tiga warganya bahwa mereka harus menyiapkan uang Rp165 juta jika ingin mengikuti pengisian perangkat desa.

Dalam keterangannya, Dasar Wibowo menekankan bahwa pesan yang ia sampaikan bersumber dari pengamatannya terhadap kedekatan Sukarjan dan Sumarjiono dengan Sudewo. Ia menggambarkan bahwa pola pendampingan tersebut menjadi alasan warga percaya terhadap kebutuhan menyiapkan nominal yang sama.

Persidangan menghadirkan rangkaian keterangan para saksi yang pada intinya memotret bagaimana warga Desa Trikoyo berupaya memenuhi permintaan uang Rp165 juta demi mengikuti seleksi perangkat desa. Dari pernyataan Parmin, Suparmin, hingga Dasar Wibowo, muncul gambaran bahwa pengumpulan dana dilakukan lewat kombinasi tabungan, penjualan aset, hingga pinjaman dari kerabat.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap pengetahuan masing-masing pihak terkait proses pengisian perangkat desa. Keterangan para saksi tersebut menjadi fokus untuk menilai konteks permintaan uang dan bagaimana informasi mengenai nominal itu dipahami serta diikuti oleh para warga.

Dalam penjelasan para saksi, permintaan uang Rp165 juta tidak digambarkan sebagai angka yang mudah dipenuhi. Parmin menuturkan ada rencana yang disusun lewat tabungan dan utang dari kerabat, kemudian ia mengaitkannya dengan kesiapan untuk mengikuti tahapan seleksi perangkat desa. Di sisi lain, Suparmin menggambarkan adanya tekanan karena nominal tersebut membuatnya merasa terpaksa, termasuk dengan langkah meminjam dan menjadikan penjualan perhiasan sebagai bagian dari upaya melengkapi kekurangan dana.

Adapun Dasar Wibowo menegaskan bahwa keyakinannya berangkat dari pengamatan mengenai kedekatan Sukarjan dan Sumarjiono dengan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Berdasarkan pola pendampingan yang ia lihat dalam berbagai kegiatan politik, ia menyampaikan pesan agar warga yang ingin mengikuti pengisian perangkat desa menyiapkan uang dengan nominal yang sama. Dengan demikian, rangkaian keterangan para saksi memperlihatkan bagaimana informasi tentang permintaan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan, sejalan dengan alasan para warga yang menyebut keinginan bekerja dan mengabdi di lingkungan tempat tinggal.