Hukum & Kriminal

Sidang pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di PN Ambon, kondusivitas Maluku Tenggara jadi dasar

×

Sidang pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di PN Ambon, kondusivitas Maluku Tenggara jadi dasar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang Kasus Pembunuhan Nus Kei Digelar di PN Ambon, Kondusivitas Wilayah Jadi Pertimbangan

jurnalistik.co.id – Sidang perkara pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Provinsi Maluku. Keputusan penetapan lokasi persidangan ini disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara pada Rabu (5/8/2026), setelah proses pelimpahan perkara.

Kepala Kejari Maluku Tenggara, Fadjar, menjelaskan penentuan PN Ambon dilakukan sebagai upaya menjaga situasi agar tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara pasca insiden pembunuhan tersebut. Menurutnya, pertimbangan kondusivitas menjadi dasar utama dalam penjadwalan sidang.

Fadjar menyampaikan: “Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ke PN Ambon telah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). Setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, Kejari segera menuntaskan administrasi agar perkara dapat segera masuk tahapan persidangan.

Dalam pengembangan perkara, dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. Fadjar merinci: “Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan,” tukasnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah P-21

Sebelumnya, penyidik Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan dua tersangka kasus pembunuhan Nus Kei ke Kejari Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap ini menjadi langkah menuju proses penuntutan di hadapan pengadilan.

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menyebut penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan bagian dari tahapan hukum yang berjalan dari penyidikan menuju penuntutan.

Rian menjelaskan: “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” kata Rian. Ia menambahkan, “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum kasus ini berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Polisi itu juga menegaskan seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Rian menyebutkan, setelah tahap II, kewenangan beralih sepenuhnya ke pihak penuntut umum, dengan pernyataannya: “Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Imbauan agar proses hukum dihormati

Dalam kesempatan yang sama, Rian menyatakan penyelesaian perkara pembunuhan Nus Kei menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Ia mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban maupun pihak yang berkaitan dengan perkara, untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Rian menyampaikan imbauan tersebut dengan kalimat: “Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pintanya.

Dengan demikian, langkah pelimpahan perkara yang telah disetujui MA dan penahanan tersangka selama rentang 4–23 Agustus 2026 menjadi rangkaian yang mengantar perkara ini memasuki tahapan persidangan. Sidang di PN Ambon diharapkan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan tertib, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah pasca insiden.

Secara berurutan, setelah berkas dinyatakan lengkap pada tahap P-21, penyidik Polres Maluku Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Maluku Tenggara. Penyerahan tersebut menandai perpindahan proses dari ranah penyidikan menuju penuntutan, sekaligus membuka jalan agar penanganan perkara dapat segera diproses ke tahap persidangan. Seusai menerima limpahan, pihak Kejari menyelesaikan kebutuhan administrasi agar perkara tidak tertunda dalam agenda pengadilan.

Penjadwalan persidangan di PN Ambon juga dihubungkan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Tenggara pasca insiden yang menjadi dasar perkara. Kejari melalui Kepala Kejari menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam penetapan lokasi sidang adalah menjaga kondisi agar tetap kondusif. Sementara itu, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menghormati proses hukum, tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu konflik baru, serta membiarkan rangkaian penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.