jurnalistik.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram meminta Polresta Mataram mendalami kondisi psikologis tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21).
Permintaan itu disampaikan karena LPA menilai pemeriksaan psikologis menyeluruh akan membantu aparat penegak hukum memahami faktor yang melatarbelakangi tindak kekerasan.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan pemeriksaan psikologis secara komprehensif diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan agar gambaran atas kondisi tersangka dapat diperoleh secara utuh.
“Dari informasi yang berkembang, tersangka disebut pernah terlibat dalam beberapa kasus kekerasan. Dengan usia yang masih 17 tahun namun diduga melakukan tindakan yang cukup sadis, tentu perlu dilakukan pemeriksaan psikologis secara komprehensif agar dapat diketahui faktor penyebab perilaku tersebut,” ujarnya, Selasa (4/8/2026), dilansir dari TribunLombok.
Joko juga menekankan bahwa dugaan tindakan yang terjadi melibatkan tersangka berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga pendalaman perlu dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi psikologis.
Selain soal pemeriksaan, LPA mengajak masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan perkembangan serta lingkungan pergaulan anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama para orang tua, agar lebih intens memberikan perhatian, pengawasan, dan pendidikan karakter kepada anak-anak sehingga mereka tidak terjerumus dalam tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum,” tukasnya.
Temuan korban dan keterangan awal kepolisian
Diketahui, NDR ditemukan tewas di kamar kos wilayah Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika HP berniat mencuri sepeda motor milik NDR yang saat itu terparkir di halaman rumah kos korban.
Menurut I Made Dharma, HP kemudian masuk melalui pintu belakang kamar kos korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar.
Saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak.
Berita Terkait
Kasat Reskrim menyebut bahwa karena panik, terduga pelaku mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu menindih korban serta membekap mulut dan hidung menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata I Made Dharma, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Kompas.com.
Dari rangkaian kejadian tersebut, korban NDR kemudian ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos.
Polisi menyatakan kasus ini mendapat titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan HP.
Penangkapan, status tersangka, dan ancaman pasal
Setelah serangkaian penyelidikan, kepolisian menangkap HP beserta barang bukti sepeda motor pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pihak kepolisian juga menyebut HP merupakan residivis kasus pencurian.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pendalaman terhadap perkara serta melengkapi alat bukti.
Usai ditangkap, HP ditahan sementara di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram.
Dalam proses hukum, HP terancam dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks tersebut, LPA Kota Mataram kembali mendorong agar aparat tidak hanya menelusuri rangkaian perbuatan, tetapi juga menelaah kondisi psikologis tersangka sebagai bagian dari upaya memahami faktor-faktor yang berperan dalam kasus.
LPA menilai langkah pendalaman psikologis dapat menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lebih lengkap, sekaligus memberi perhatian pada pencegahan agar kasus serupa tidak berulang di lingkungan anak dan remaja.












