jurnalistik.co.id – Pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta, penyidik membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas fokus penindakan dalam perkara MBG. Penyidik menyatakan penerapan TPPU penting agar proses tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya akan mengejar pihak-pihak yang dinilai terlibat. Anang mengatakan, “Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang Supriatna ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Anang, tujuan penerapan pasal TPPU tidak semata-mata untuk menambah dasar perkara. Instrumen tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk memulihkan kerugian negara dari pihak-pihak yang memiliki kaitan dan diduga menerima hasil kejahatan.
Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan. Ia menyebut informasi itu masih bagian dari strategi penyidikan.
“Tapi kan saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya,” beber Anang.
Dalam perkembangan perkara, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kejagung menyatakan pihaknya masih mendalami besaran uang yang diduga diberikan Asep kepada Sony.
Anang menegaskan bahwa penelusuran nilai aliran dana tersebut masih berjalan. Ia menyatakan, “Nanti itu masih ditelusuri,” kata Anang.
Proses penyidikan juga merujuk pada pengungkapan yang disampaikan sebelumnya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026), Syarief menyebut adanya dugaan pemberian uang secara melawan hukum dari Asep kepada Sony.
Menurut Syarief, Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup. Syarief menyampaikan, “Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers tersebut.
Rangkaian keterangan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menghubungkan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara. Fokusnya tidak hanya pada bagaimana suatu proses berjalan, tetapi juga pada dugaan keterkaitan aliran dana yang disebut muncul dalam pengembangan kasus.
Di tengah pengembangan perkara, Sony Sonjaya juga mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Kejagung menyatakan permohonan itu masih digodok, sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penilaian terhadap permohonan yang diajukan.
Dengan masuknya peluang penerapan pasal TPPU, perkara MBG diharapkan semakin menajamkan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan. Di saat yang sama, penerapan instrumen tersebut juga diarahkan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung.
Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut pada tahapan penelusuran keterkaitan antar pihak dan dugaan aliran dana. Meski detail peran setiap tersangka belum dibuka, penyidik menyampaikan bahwa benang merah kaitannya dengan pengadaan dalam perkara dinilai saling terhubung, sementara penelusuran nilai aliran dana dari Asep kepada Sony masih berlangsung.












