jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah menerima Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) terkait rencana aksi demonstrasi yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan hal itu setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi atas informasi awal yang diterima.
Budi menjelaskan, ketika penyampaian dilakukan melalui WhatsApp dan pihaknya kemudian mengonfirmasi kembali, tidak ada respons lanjutan dari pihak terkait. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah hanya ada isu yang dilempar tanpa kejelasan penanggung jawab.
“Jadi kalau disampaikan melalui WA dan lain-lain terus dikonfirmasi balik tidak menjawab, jadi terkesan hanya sekadar melemparkan isu, tetapi benar tidak siapa yang bertanggung jawab terkait tentang aksi ini,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (15/6/2026).
Ia menilai, pengajuan izin keramaian dan mekanisme pengamanan seharusnya dilakukan secara resmi melalui kantor Polres Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya agar proses verifikasi dapat segera dilakukan. Budi menambahkan, setelah surat diterima, kepolisian biasanya mengadakan rapat internal bersama pihak pengaju untuk memetakan lokasi aksi dan kebutuhan personel pengamanan.
Karena itu, Budi menegaskan bahwa surat pemberitahuan idealnya disampaikan maksimal tiga hari sebelum kegiatan berlangsung. Ia menyebutkan tenggat itu dirumuskan dalam hitungan waktu sebelum pelaksanaan.
“Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi tersebut disampaikan secara langsung selama kurun waktu sebelum 3×24 jam,” kata dia.
Dengan prosedur tersebut, kepolisian dapat menerbitkan Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) sebagai dasar pengamanan aksi. Namun, Budi menekankan hingga aksi selesai, STTP tidak pernah diterbitkan.
“Makanya apabila mereka sudah memang secara resmi menyampaikan, pasti sudah menerima STTP. Bisa enggak menunjukkan STTP yang disampaikan?” ujar Budi.
Budi juga mengatakan bahwa sekalipun proses STTP tidak terjadi, kepolisian tetap mengerahkan personel untuk mengamankan aksi di kawasan Bundaran HI. Pengamanan dilakukan dengan mengacu pada analisis intelijen serta pemantauan kanal digital yang menampilkan rencana aksi.
Polda Metro Jaya, menurut Budi, menyiapkan rencana pengamanan berdasarkan data dan analisa intelijen, termasuk patroli siber. Ia menambahkan patroli media sosial ikut menjadi sumber informasi yang menunjukkan adanya flyer-flyer ajakan aksi.
“Polda Metro Jaya menyiapkan rencana pengamanan ini dari data ataupun analisa intelijen, termasuk dari patroli siber, patroli media sosial yang ada flyer-flyer,” katanya.
Dalam konteks itu, aksi demonstrasi yang disebut berlangsung di Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026) menjadi salah satu peristiwa yang kemudian memunculkan saling tanggapi antara kepolisian dan BEM UI. Perbedaan penjelasan muncul terutama pada soal bagaimana pemberitahuan disampaikan dan sejauh mana respons lanjutan dilakukan.
Mekanisme WhatsApp dan tanggapan BEM UI
Menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya, Ketua BEM UI, Yatalathof Imawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah diminta melakukan konfirmasi lanjutan setelah mengirim surat pemberitahuan pada aksi-aksi sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi pemberitahuan selama ini umumnya dilakukan melalui WhatsApp.
“Biasanya juga cuma kirim via WA kok surat pemberitahuannya,” kata Athof kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Yatalathof menambahkan, menurut penjelasan yang disampaikan, tidak ada permintaan lanjutan dari pihak kepolisian setelah pengiriman surat pemberitahuan. Dengan demikian, pihak BEM UI menilai persoalan yang kemudian dipermasalahkan mengenai mekanisme pemberitahuan tidak sesuai dengan pengalaman mereka dalam tahapan sebelumnya.
Adapun inti perbedaan yang dipaparkan kedua pihak terletak pada prosedur resmi dan kelengkapan administrasi pengamanan. Polda Metro Jaya menilai bahwa pemberitahuan seharusnya masuk melalui jalur resmi agar dapat diverifikasi dan disusul penerbitan STTP sebagai dasar pengamanan.
Sementara itu, BEM UI menyatakan proses yang mereka lakukan selama ini merujuk pada pengiriman melalui WhatsApp dan tidak mengalami permintaan konfirmasi lanjutan pada aksi-aksi sebelumnya. Perbedaan pandangan tersebut kemudian mengarah pada perdebatan mengenai mekanisme pemberitahuan yang dianggap berpengaruh terhadap proses administrasi kepolisian.
Di tengah perbedaan tersebut, Polda Metro Jaya tetap menyatakan bahwa pengamanan berlangsung berdasarkan analisis intelijen serta pantauan informasi di ruang digital. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa rencana pengamanan tidak semata-mata bergantung pada keberadaan dokumen STTP, melainkan juga pada data yang ditemukan selama pemantauan.
Sampai aksi selesai, Budi tetap pada posisi bahwa STTP tidak pernah diterbitkan. Namun, pihak BEM UI menolak asumsi adanya kebutuhan konfirmasi lanjutan setelah pengiriman surat pemberitahuan, dan menyebut pengiriman selama ini “cuma kirim via WA”.
Dengan demikian, perselisihan antara Polda Metro Jaya dan BEM UI menonjol pada dua hal: cara pemberitahuan dilakukan, serta respons yang diperlukan setelah informasi awal disampaikan. Perbedaan penjelasan tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur izin dan dasar pengamanan dalam penyelenggaraan aksi demonstrasi.












