jurnalistik.co.id – Seorang polisi wanita berpangkat brigadir di lingkungan Polda Sumatera Barat mengaku menerima ancaman melalui WhatsApp setelah mengalami dugaan pelecehan seksual oleh atasannya.
Korban menyampaikan, pesan tersebut datang dari nomor tidak dikenal dan berisi ancaman terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta mutasi ke tempat yang jauh.
Menurut pengakuannya, ancaman baru diterima setelah dugaan peristiwa yang dialaminya mulai diketahui oleh pimpinan Polda Sumbar.
Ancaman melalui WhatsApp anonim
Korban mengatakan, setelah kejadian, ia memperoleh chat WhatsApp dari akun anonim. Ia menyebut isi pesannya memuat tekanan agar ia tidak berlanjut, dengan konsekuensi PTDH atau dipindahkan jauh.
“Setelah kejadian, saya menerima chat WhatsApp dari anonim. Saya mendapatkan ancaman. Isi pesannya kalau tidak PTDH, ya mutasi jauh,” kata korban, Minggu (26/7/2026), dengan suara bergetar.
Ia juga menjelaskan bahwa bentuk tekanan tidak berhenti pada pesan daring. Korban menyebut kondisi psikologisnya ikut terganggu di lingkungan kerja setelah kasus tersebut diketahui.
“Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya,” ujarnya.
Korban menggambarkan perubahan sikap dari sebagian rekan kerja yang, menurutnya, membuat beban emosional semakin berat selama proses berjalan.
Dugaan pelecehan terjadi pada 15 Januari 2026
Dalam pengakuannya, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (15/1/2026). Peristiwa bermula saat korban dipanggil ke ruangan atasannya.
Korban menyebut saat itu ia sedang melakukan panggilan video dengan suaminya, sebelum kemudian diminta masuk ke ruangan atasannya.
Setelah berada di dalam ruangan, ia mengaku diminta untuk duduk dan menutup mata. Dari pengakuan korban, tindakan tersebut berlangsung dalam situasi yang membuatnya kehilangan kontrol atas keadaan sekeliling.
Berita Terkait
Ia menyampaikan bahwa atasannya kemudian meminta korban memilih dua amplop yang disebut berisi uang.
Korban mengatakan dalam kondisi tersebut ia mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual. Ia merespons dengan menjauh dan menolak perlakuan atasannya.
“Saya langsung refleks mundur. Saya bilang, ‘Pak jangan pak, saya tidak mau kayak gini caranya, kalau kayak gini caranya saya punya uang’,” tutur korban.
Ia juga menyampaikan bahwa atasannya setelah itu meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan.
Meski demikian, korban menegaskan peristiwa tersebut tetap menimbulkan trauma hingga saat ini.
Pelaporan oleh suami empat hari setelah kejadian
Korban mengungkapkan bahwa suaminya melapor kepada Kapolda Sumbar empat hari setelah kejadian. Ia menyebut pelaporan dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Menurut pengakuannya, suami korban menghadap Kapolda Sumbar yang menjabat saat itu untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami korban.
Dalam rangkaian kejadian itu, korban juga menghubungkan adanya ancaman yang ia terima kemudian dengan momen ketika dugaan kasus mulai diketahui oleh pimpinan.
Ia menyebut, setelah peristiwa menjadi perhatian di internal Polda Sumbar, dirinya mulai menerima pesan ancaman melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Korban menuturkan bahwa ancaman tersebut menyebut pilihan konsekuensi yang bersifat langsung, yakni PTDH atau mutasi jauh, yang ia terima dalam bentuk chat.
Pengakuan korban juga menekankan dimensi tekanan di lingkungan kerja. Selain pesan ancaman, ia menyebut perubahan cara pandang dari rekan-rekan turut menambah beban psikologis yang harus ia hadapi.
Dengan demikian, korban menggambarkan rangkaian kejadian dari momen dugaan pelecehan pada pertengahan Januari 2026, pelaporan oleh suami empat hari setelahnya, hingga ancaman melalui WhatsApp pada periode berikutnya setelah kasus tersebut diketahui oleh pimpinan.












