Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink via WhatsApp, Ada Promo “Buy 5 Get 1 Free”

×

Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink via WhatsApp, Ada Promo “Buy 5 Get 1 Free”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bareskrim Ungkap Modus Peredaran Gas Whip Pink Lewat WhatsApp, "Buy 5 Get 1 Free”

jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran gas N2O merek Whip Pink yang dipasarkan melalui WhatsApp. Pengungkapan ini dilakukan setelah Dirtipidnarkoba melakukan penggeledahan ruko yang diduga menjadi lokasi produksi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (24/7/2026).

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, produk tersebut tidak memenuhi standar dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Eko menyebut kriteria yang diacu adalah SE BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O yang diedarkan melalui penjualan online lewat media sosial maupun aplikasi WhatsApp.

“Tabung gas N2O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O yang diedarkan dengan cara penjualan secara online melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Pengembangan dari penggerebekan sebelumnya

Modus peredaran via WhatsApp ini merupakan pengembangan dari pengungkapan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan peredaran tabung gas Whip Pink, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe.

Eko menuturkan, saat pembelian Whip Pink dilakukan lewat WhatsApp, calon pembeli diminta mengisi formulir pemesanan. Formulir itu memuat nama bisnis kuliner, alamat, serta jumlah pesanan sebagai dasar transaksi.

Namun, menurut Eko, PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak melakukan verifikasi atas data yang dicantumkan pembeli. “Namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ucap dia.

Hasil uji lab dan temuan perangkat penggunaan

Dalam pemeriksaan laboratorium forensik bersama BPOM, seluruh tabung yang diuji berisi N2O murni berstandar gas medis untuk anestesi. Hasil tersebut, kata Eko, bertentangan dengan klaim produk yang diposisikan sebagai bahan tambahan pangan.

Selain kandungan gas, keterangan ahli turut menilai nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Ahli juga menduga perangkat itu dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

Jaringan distribusi menyasar tempat hiburan

Penyidik menemukan distribusi Whip Pink tidak berhenti pada konsumen perorangan. Jaringan tersebut juga disebut menyasar tempat hiburan malam di Jakarta.

“Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” ungkap Eko.

Promo “Buy 5 Get 1 Free” dan penggunaan logo event

Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa perusahaan mempromosikan produknya melalui program “Buy 5 Get 1 Free”. Pada promosi tersebut, perusahaan disebut mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin.

Menurut keterangan Eko, promosi tersebut kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada 26 Januari 2026. Penyidik memperkirakan perusahaan menjual rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan.

Label bahan tambahan pangan disebut untuk penyamaran

Eko mengatakan, pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga digunakan untuk menyamarkan tujuan peredaran. Gas yang diedarkan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, mulai dari hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

Dengan rangkaian temuan tersebut, pengungkapan Bareskrim Polri menegaskan adanya upaya pemasaran Whip Pink secara online melalui WhatsApp, termasuk praktik pemesanan yang melibatkan pengisian formulir serta promosi berbentuk skema pembelian “Buy 5 Get 1 Free”.