Peristiwa

Lokomotif Tabrak Avanza di Lubuk Begalung, Padang; Mobil Ringsek dan Terpental

0
×

Lokomotif Tabrak Avanza di Lubuk Begalung, Padang; Mobil Ringsek dan Terpental

Sebarkan artikel ini
Dihantam Lokomotif di Lubuk Begalung Padang, Mobil Avanza Ringsek dan Terpental Regional 15 Juni 2026
Ilustrasi: Dihantam Lokomotif di Lubuk Begalung Padang, Mobil Avanza Ringsek dan Terpental

jurnalistik.co.id – Sebuah Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BA 2806 PIO ringsek setelah dihantam kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (15/6/2026) pagi.

Menurut informasi di lokasi, mobil mengalami kerusakan berat di bagian depan hingga terpental ke sisi kiri jalur rel. Meski demikian, pengemudi dan penumpang dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 06.10 WIB tersebut.

Kronologi kejadian

Peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai Yulen Ndrawati (54) bersama seorang penumpang, Rinaldi (55), melaju dari arah Perumahan Cendana Mata Air menuju kawasan Banuaran. Saat melintasi perlintasan rel liar di KM 3+600/700 petak jalan antara Stasiun Bukit Putus– Padang, kondisi sekitar dilaporkan masih sepi dengan penerangan yang minim.

Pada saat yang sama, KA LL1102, lokomotif dinas langsir, datang dari arah Stasiun Bukit Putus menuju Stasiun Simpang Haru. Karena jarak dinilai sudah terlalu dekat, tabrakan di perlintasan Banuaran–Cendana Mata Air tidak dapat dihindarkan.

Laporan di lapangan menyebutkan bahwa masinis telah melakukan peringatan sebelum kejadian. “Berdasarkan laporan di lapangan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang sebagai peringatan. Namun, kendaraan tetap memasuki jalur rel,” ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, kepada Kompas.com, Senin (15/6/2026).

Dampak tabrakan

Lokomotif menghantam bagian depan Avanza hingga mobil terpental. Beruntung, pengemudi dan penumpang berhasil selamat tanpa luka serius.

Reza menambahkan bahwa keselamatan pengguna jalan di sekitar perlintasan perlu menjadi perhatian utama. Menurutnya, insiden tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya kedisiplinan saat melintas jalur rel.

Imbauan kepatuhan perlintasan sebidang

Menanggapi kejadian tersebut, PT KAI Divre II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk disiplin dan mendahulukan perjalanan kereta api. Reza menegaskan bahwa aturan tersebut telah tertuang dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Reza menyampaikan imbauan agar warga melakukan langkah pencegahan saat hendak melintas. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak sebelum melintas, memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat dengan melihat ke kanan dan kiri, serta mematuhi seluruh rambu. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” kata Reza.

Larangan aktivitas di jalur kereta

Selain imbauan kedisiplinan, KAI juga melarang keras masyarakat melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api yang tidak berkaitan dengan kepentingan operasional. Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, meletakkan barang di atas rel, maupun melintas secara tidak semestinya.

Bagi pelanggar, terdapat konsekuensi hukum yang tegas. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” tutur Reza secara tegas.

Langkah antisipasi

Sebagai langkah antisipasi ke depan, KAI Divre II Sumbar bersama instansi terkait berkomitmen untuk menutup perlintasan liar secara bertahap. Di saat yang sama, KAI juga akan gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar rel agar kebiasaan melintas yang berisiko dapat dicegah sejak dini.

Dengan adanya insiden di Lubuk Begalung ini, perhatian terhadap perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan kondisi penerangan yang minim menjadi semakin penting. Kepatuhan pada rambu, kebiasaan berhenti sejenak, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas di kanan-kiri dinilai menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan serupa.