jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara asing (WNA) asal China dalam sebuah operasi pengawasan yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di Tangerang Selatan (Tangsel). Penindakan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi menjelaskan, operasi tersebut berawal dari patroli siber. Dari pemantauan itu, petugas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di area proyek pembangunan yang menjadi lokasi pengawasan.
Setelah memperoleh sinyal tersebut, petugas mengumpulkan informasi lapangan dan menelusuri identitas pihak-pihak yang beraktivitas di sekitar lokasi. Proses pendalaman kemudian berlanjut hingga tim melakukan langkah pengawasan langsung untuk memastikan temuan di lapangan sesuai dengan indikasi awal.
“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi [pengawasan],” kata Hendarsam pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam operasi tersebut, Imigrasi mengantongi sejumlah inisial yang diduga terlibat. Lima di antaranya disebut berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ.
Kelima orang dengan inisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ tersebut diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Petugas juga mencatat keberadaan penjamin untuk kelima WNA itu berasal dari PT BOS.
Selain kelompok pemegang ITK dengan penjamin PT BOS, ditemukan pula satu orang berinisial XX. Orang tersebut disebut memegang visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD.
Lebih lanjut, di lokasi pengawasan, petugas juga mengidentifikasi sejumlah WNA China lain yang disebut berada tanpa penjamin. Mereka berinisial SJ, XB, dan ZP.
Berita Terkait
Ketiga WNA China tersebut disebut memegang visa kunjungan, namun tanpa penjamin. Temuan soal ketiadaan penjamin inilah yang menjadi salah satu elemen yang menguatkan dugaan pelanggaran terkait izin tinggal di lokasi proyek.
Hendarsam menegaskan bahwa langkah pengawasan dilakukan setelah proses penyelidikan. Menurutnya, tim bergerak setelah sejumlah nama berhasil dihimpun berdasarkan hasil penelusuran.
Dengan demikian, operasi pengawasan yang digelar di Tangsel berfokus pada verifikasi terhadap status izin tinggal dan keterkaitan pihak-pihak yang berada di lokasi proyek. Temuan identitas para WNA, termasuk informasi mengenai jenis izin maupun keberadaan penjamin, kemudian menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini menempatkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagai dasar utama penindakan. Imigrasi menilai adanya indikator penyimpangan dalam pelaksanaan izin dan penggunaan fasilitas kunjungan, sehingga pengawasan dilakukan secara terarah.
Secara rinci, petugas mencatat peran beberapa WNA yang dipetakan melalui inisial serta dokumen yang mereka miliki. Pemetaan ini mencakup WNA yang memegang ITK dengan penjamin PT BOS, WNA pemegang visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD, serta WNA yang memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Operasi pengawasan ini dihelat pada Kamis, 3 September 2026, dan informasi penjelasan disampaikan Hendarsam pada Sabtu (5/9/2026). Pengamanan puluhan WNA itu menjadi perhatian karena diduga ada penyalahgunaan izin tinggal di lokasi proyek yang menjadi fokus investigasi.
Imigrasi menyatakan bahwa temuan di lapangan berangkat dari indikasi yang terdeteksi melalui patroli siber. Setelah penyelidikan berjalan dan sejumlah nama teridentifikasi, tim kemudian melakukan operasi pengawasan untuk memastikan kondisi di lokasi sejalan dengan dugaan yang ditemukan.
Dengan diamankannya 55 WNA asal China di Tangsel, proses penegakan hukum diarahkan pada pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaian izin tinggal serta mekanisme penjaminan sebagaimana tercatat pada dokumen para pihak. Rangkaian pengawasan ini sekaligus menegaskan bahwa Imigrasi menindak dugaan pelanggaran izin tinggal berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi lapangan.












