jurnalistik.co.id – Penggeledahan yang dilakukan jaksa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman hadir saat proses itu berlangsung.
Taufikurrachman mengatakan, pihak jaksa yang melakukan penggeledahan pada saat itu menjalankan tugas sesuai kewenangan yang mereka miliki. Ia menyebut penggeledahan dilakukan di ruang-ruang kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, jaksa menggeledah Ruang Badan Administrasi Perekonomian. Selain ruangan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di Bagian Barang dan Jasa.
Usai penggeledahan, Taufik menyampaikan bahwa proses itu pada dasarnya berkaitan dengan pencarian berkas. “Dia kerja, mau cari berkas-berkas ya silakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan karena penyidik membutuhkan data tambahan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Taufik mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja barang yang kemudian dibawa oleh penyidik.
“Enggak ada bukti, mungkin mereka mau cari tambahan data dan sebagainya ya,” kata Taufik. Ia juga menyatakan tidak mengetahui detail perkembangan perkara yang tengah ditangani kejaksaan.
Ketika ditanya lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa hal-hal terkait dugaan pelanggaran merupakan wewenang penyidik. Ia mengatakan, untuk informasi yang menyangkut substansi pemeriksaan maupun rincian lain, pihak penyidiklah yang menentukan.
“Ya enggak tahu menurut pendidik. Itu kewenangan penyidik,” tutur Taufik. Ia kemudian menambahkan, mengenai volume atau hal teknis lainnya biar penyidik yang menentukan, sementara pihak pemerintah mengikuti proses yang sedang berjalan.
Taufik juga menyebut sejauh ini belum ada laporan terkait jumlah orang yang telah diperiksa oleh kejaksaan. Ia khususnya menyoroti bahwa pihak yang digeledah lebih dulu adalah lingkungan PUPR, sehingga pemeriksaan yang dilakukan pada pihak tersebut belum diperbarui jumlahnya kepadanya.
Berita Terkait
- Tiga Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Terancam Proses Hukum, Dikenai Uang Paksa Rp 5 Juta
- Kasus TPS Liar Kramat Jati: Pembuang Sampah Pakai Pikap Sewaan Tanpa Izin Angkutan, DLH DKI Ungkap
- Mayat Tak Utuh Ditemukan di Depok: Dibunuh dan Dimutilasi di Kediaman Kontrakan Pelaku, Polisi Sebut Bercak Darah Masih Ada
Penggeledahan di Kantor Bupati Pamekasan pada Rabu siang ini menyusul penggeledahan sebelumnya di kantor PUPR Pamekasan pada Selasa (4/8/2026). Dalam kesempatan itu, penyidik melakukan penggeledahan selama sekitar empat jam.
Dari penggeledahan di kantor PUPR, penyidik menyita 2 boks dokumen dan 1 unit komputer. Taufik menempatkan rangkaian penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi data yang diperlukan.
Rangkaian penyidikan juga dikaitkan dengan proyek pekerjaan pembangunan jalan penghubung Desa Tlagah dan Desa Bulangan Barat. Proyek tersebut bersumber dari anggaran DBHCHT tahun 2025 dengan nilai Rp 3.700.000.000.
Sementara itu, menurut informasi yang disebut dalam pemberitaan, nilai kontrak untuk pekerjaan itu sebesar Rp 2,9 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh CV Dzarrin Putra Utama yang beralamat di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dalam keterangannya, Taufik memilih tidak membahas lebih jauh substansi perkara. Ia hanya menegaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung di ruang-ruang tertentu bertujuan untuk memperoleh data tambahan, sekaligus memberi ruang kepada proses penyidikan yang menjadi domain jaksa.
Dengan demikian, penggeledahan Rabu siang di Ruang Badan Administrasi Perekonomian serta Bagian Barang dan Jasa dipaparkan sebagai kelanjutan dari rangkaian kegiatan penyidik setelah penggeledahan di kantor PUPR sebelumnya. Meski begitu, detail barang yang dibawa serta jumlah pemeriksaan yang telah dilakukan belum diketahui secara pasti oleh Sekda.
Sebagai penutup, Taufik menggarisbawahi bahwa pihaknya mengikuti proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terkait temuan serta parameter perkara kepada kewenangan penyidik. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas pertanyaan mengenai proses penggeledahan yang dilakukan jaksa di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa penggeledahan tidak dimaksudkan untuk mengulas detail pokok kasus di luar kewenangan penyidik. Ia menegaskan bahwa penentuan substansi, termasuk informasi teknis yang dibutuhkan penyidikan, berada pada pihak kejaksaan.
Taufik juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pemkab belum menerima pembaruan mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani, termasuk pembahasan rinci mengenai dokumen atau barang yang dibawa. Pemerintah, menurutnya, memilih mengikuti tahapan proses penyidikan yang berjalan.
Ia menambahkan bahwa respons pemerintah juga berfokus pada kelengkapan informasi yang diperlukan dalam penyidikan, sejalan dengan rangkaian penggeledahan dari kantor PUPR ke lingkungan kantor bupati. Dengan begitu, penggeledahan lanjutan di Ruang Badan Administrasi Perekonomian serta Bagian Barang dan Jasa diposisikan sebagai bagian dari upaya melengkapi data.












