Teknologi

Besok, Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY

×

Besok, Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Besok, Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim yang Adili Kasus Chromebook ke KY

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum Anwar Nadiem Makarim menyatakan pihaknya akan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kasus Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Juli 2026, melalui pesan singkat. “Betul,” kata Dodi.

Rencana pelaporan ke KY

Dodi menjelaskan tim kuasa hukum akan menyerahkan laporan terhadap empat hakim dari total lima hakim yang memeriksa perkara tersebut. Menurut dia, satu hakim tidak dilaporkan, yaitu Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Alasan tidak melaporkan Andi Saputra, kata Dodi, karena yang bersangkutan menyampaikan dissenting opinion serta dinilai bersikap netral dan adil selama persidangan.

Dodi menilai terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan kuasa hukum terhadap jalannya persidangan dan pertimbangan majelis. Ia menduga keempat hakim yang dilaporkan membiarkan sidang berjalan hingga larut malam, bahkan pernah sampai pukul 00.20 WIB.

Padahal, Dodi menyebut terdakwa berada dalam kondisi sakit keras, termasuk pada bulan Ramadan yang, menurutnya, seharusnya dibatasi sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026. Ia juga menilai pembatasan waktu tidak disertai pengendalian yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

Selain soal durasi persidangan, kuasa hukum juga menyoroti kemiripan pertimbangan putusan dengan isi Replik Jaksa Penuntut Umum. Dodi mengatakan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, terdeteksi tingkat kemiripan sebesar 41%.

Dodi merinci bahwa pengecekan tersebut menggunakan sampling 11 dari 20 halaman. Dengan angka itu, ia menilai terdapat indikasi bahwa pertimbangan putusan memiliki kesesuaian yang terlalu dekat dengan materi tanggapan jaksa dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menilai majelis hakim memakai ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan putusan. Dodi menyatakan ajaran tersebut telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana, terutama karena jangkauannya dianggap terlalu luas, yakni regressus ad infinitum.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan majelis hakim mengabaikan keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang, menurut kuasa hukum, telah diperiksa di bawah sumpah. Dodi mengutip isi pertimbangan dalam putusan yang menyebut keterangan tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.

Terakhir, kuasa hukum juga menyebut majelis hakim mengabaikan dua Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP tahun 2024 yang menurut mereka menyatakan nihil kemahalan harga. Dodi menambahkan bahwa majelis juga dinilai tidak memberi bobot pada keterangan ahli, yakni Dr. Agung Firman Sampurna, serta affidavit Gatot Supiartono yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP tahun 2025.

Vonis 10 tahun untuk Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan Ketua Majelis Purwanto S Abdullah yang menyampaikan amar putusan.

Dalam pembacaan amar, Purwanto menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim menambahkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 809 miliar. Uang pengganti itu disertai subsider 5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa dalam perkara yang diperiksanya.