Hukum & Kriminal

Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Ini Perintah Jokowi

×

Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Ini Perintah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Perintah Jokowi News 23 Juni 2026
Ilustrasi: Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Perintah Jokowi

jurnalistik.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan program digitalisasi pendidikan yang ia jalankan bukan agenda pribadi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sejak awal ia menjabat pada 2019.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang digelar pada Selasa (23/6/2026).

Nadiem menyampaikan keberatan atas pokok penilaian yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan yang ia lakukan mengikuti arahan Presiden, bukan inisiatif yang berdiri sendiri.

“Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” ujar Nadiem, Selasa siang.

Ia juga merujuk pada sikap Jokowi yang disebutnya sudah mengakui kebijakan-kebijakan yang ia ambil, termasuk digitalisasi pendidikan, sebagai arahan Presiden. “Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden,” kata Nadiem.

Nadiem menyebut Jokowi sejak awal memberikan arahan agar Kementerian Pendidikan melakukan transformasi digital. Arahan tersebut, menurutnya, diarahkan untuk memanfaatkan teknologi guna memperbaiki tata kelola pendidikan.

“Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan,” kata Nadiem. Ia menambahkan bahwa pada rapat kabinet paripurna pertamanya, Jokowi juga memerintahkan pembangunan platform teknologi untuk pendidikan.

Di bagian lain keterangannya, Nadiem menilai arahan tersebut menunjukkan kehendak Presiden agar perubahan dilakukan cepat dan melalui terobosan dalam pengelolaan pendidikan nasional. Ia menggambarkan bahwa Jokowi bahkan sejak awal masa jabatan meminta langkah yang memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” tutur Nadiem.

Nadiem kemudian menyinggung alasan dirinya dipilih menjadi menteri pendidikan. Ia menyatakan bahwa pengalamannya di bidang teknologi menjadi pertimbangan yang relevan dengan mandat digitalisasi pendidikan tersebut.

“Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?” ujar Nadiem.

Tuntutan Jaksa dalam perkara Chromebook

Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Nadiem Makarim. Dalam persidangan, jaksa menuntut Nadiem untuk dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Menurut jaksa, pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang dianggap sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak. Pernyataan tersebut disampaikan saat mebacakan tuntutan pada 13 Mei 2026.

Selain itu, jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. “Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Dalam uraian perkara, perbuatan itu disebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks staf khusus Jurist Tan.

Dengan duplik yang disampaikan di persidangan Tipikor tersebut, Nadiem kembali menegaskan posisinya terkait asal-usul kebijakan digitalisasi pendidikan. Ia menempatkan program itu sebagai bagian dari mandat Presiden, sementara proses hukum tetap berjalan berdasarkan konstruksi penuntutan yang diajukan jaksa.