Pendidikan

Nadiem Sampaikan Pesan Jokowi di Rapur Kabinet Perdana: Digitalisasi Pendidikan

×

Nadiem Sampaikan Pesan Jokowi di Rapur Kabinet Perdana: Digitalisasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Nadiem Ungkap Pesan Jokowi dalam Rapur Kabinet Perdana: Digitalisasi Pendidikan News 23 Juni 2026
Ilustrasi: Nadiem Ungkap Pesan Jokowi dalam Rapur Kabinet Perdana: Digitalisasi Pendidikan

jurnalistik.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkap pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat paripurna (rapur) kabinet perdana yang diungkapkannya saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Menurut Nadiem, dalam rapur kabinet perdananya, Jokowi mendorong terobosan dalam pengelolaan pendidikan melalui pemanfaatan teknologi. Nadiem menyampaikan ia membacakan duplik di persidangan tersebut.

“Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” ujar Nadiem saat membacakan duplik.

Dalam keterangannya, Nadiem juga menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan merupakan arahan dari Jokowi, bukan agenda pribadinya. Ia menyatakan mandat tersebut menjadi dasar kebijakan yang dijalankannya sejak awal.

“Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” ujar Nadiem.

Nadiem kemudian mengaitkan penunjukannya sebagai menteri pendidikan dengan pengalaman dan kemampuan yang ia miliki di bidang teknologi. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Jokowi menunjuk dirinya karena dianggap relevan untuk menjalankan dorongan digitalisasi tersebut.

“Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan,” ujar Nadiem.

Ia menambahkan bahwa, karena Jokowi memandatkan digitalisasi pendidikan, harus ditunjuk sosok yang tepat untuk menjalankan mandat tersebut. Dalam konteks itu, Nadiem menyampaikan keterkaitan antara arahan presiden dan pelaksanaan kebijakan yang ia pimpin.

Digitalisasi pendidikan dan konteks perkara

Perkara yang dihadapi Nadiem terkait pengadaan perangkat pendidikan berbasis Chrome atau Chromebook, yang menurut penuntut umum berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam perkara tersebut, Nadiem disebut bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian keuangan negara.

Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem, bersama para terdakwa lain, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

Dalam konstruksi perkara, perbuatan tersebut disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Perbuatan itu disebut terjadi bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan 18 tahun dan denda Rp 1 miliar

Sebelumnya, Nadiem telah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan pidana penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara dan perintah penahanan.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam proses persidangan, Nadiem membacakan duplik untuk menanggapi dakwaan dan penuntutan tersebut. Ia kembali menekankan bahwa digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari mandat yang diterimanya dari Jokowi, serta menyanggah dugaan bahwa hal tersebut adalah agenda pribadi.

Dengan demikian, perdebatan utama di persidangan ini tidak hanya berkisar pada proses pengadaan yang dituduhkan, melainkan juga pada bagaimana Nadiem memaknai dasar kebijakan yang dijalankan, terutama ketika ia mengaitkan digitalisasi pendidikan dengan arahan presiden pada periode awal masa jabatannya.