Bisnis & Ekonomi

Ketentuan Peroleh SHM Gratis 2026: Kuota 1 Juta untuk MBR

×

Ketentuan Peroleh SHM Gratis 2026: Kuota 1 Juta untuk MBR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Simak! Ini Syarat Dapat SHM Gratis dari Pemerintah, Kuota 1 Juta 2026

jurnalistik.co.id – Pemerintah menargetkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis sebanyak 1 juta pada 2026. Program ini diarahkan untuk rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kolaborasi yang dijalankan berfokus pada kepemilikan yang lebih pasti bagi kelompok rentan. “Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, sebagaimana dikutip kembali pada Minggu (20/9/2026).

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut program sertifikasi tanah ini memiliki cakupan penerima hingga 2028. Ia menyatakan kuota dapat mencapai 8 juta penerima, dengan target khusus untuk tahun ini sebanyak 1 juta penerima.

Nusron memaparkan bahwa data penerima program bantuan telah berjalan sebelumnya. “Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” kata Nusron.

Menurut Nusron, ada tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran sertifikasi gratis. Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan pemerintah, termasuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga menyiapkan sasaran untuk penerima bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa penetapan sasaran untuk kedua kementerian tersebut masih menunggu pendataan. “Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis,” ujarnya.

Kelompok kedua adalah masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam skema ini, pemerintah membebaskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah terpecah atas nama pembeli menjadi SHM.

Meski begitu, pembebasan biaya memiliki batasan proses. Nusron menegaskan bahwa pembebasan biaya tidak mencakup tahap pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli. Tahap tersebut, menurutnya, tetap dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan,” katanya. Dengan demikian, pemerintah memberikan fokus pada fase peningkatan status dari HGB yang telah dipecah kepada setiap pembeli untuk kemudian ditingkatkan menjadi SHM.

Kelompok ketiga adalah MBR yang membangun rumah secara mandiri. Untuk memastikan pemohon memenuhi kriteria, Nusron menjelaskan mekanismenya berbeda antara pekerja formal dan pekerja informal.

Pekerja formal dapat menggunakan slip gaji sebagai bukti kondisi ekonomi. Sementara itu, pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap bisa mengikuti program apabila namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan.

“Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini,” ujar Nusron. Dengan batasan tersebut, penentuan penerima ditetapkan melalui rujukan DTSEN, sehingga program sertifikasi gratis diarahkan pada kelompok yang memenuhi kategori MBR sesuai desil ekonomi.

Secara keseluruhan, pemerintah menempatkan sertifikasi gratis sebagai langkah untuk mempercepat kepastian status kepemilikan rumah bagi MBR. Target 1 juta penerima pada 2026 menjadi bagian dari rencana yang lebih luas hingga 2028, dengan sasaran penerima yang disusun lewat verifikasi data dan penyesuaian ketentuan pada masing-masing kelompok.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menempatkan verifikasi data sebagai dasar penentuan penerima agar sertifikasi benar-benar ditujukan bagi MBR yang belum memiliki kepastian dokumen. Dari penelusuran yang telah dilakukan atas penerima program bantuan sebelumnya, ditemukan masih ada rumah yang belum memiliki sertifikat setelah melewati proses pengecekan.

Untuk mekanisme pembiayaan dan pengajuan, aturan program juga membedakan tahapan yang masuk skema bebas biaya. Pembebasan diarahkan pada proses ketika status ditingkatkan dari HGB yang sudah terpecah menjadi SHM, sementara bagian pemecahan HGB induk yang berasal dari pengembang tetap diperlakukan berbeda sehingga ada unsur biaya PNBP.

Adapun rencana jumlah penerima disusun bertahap: pembagian sasaran yang ditargetkan pada 2026 menjadi bagian dari target lebih panjang sampai 2028. Penetapan kelompok penerima disesuaikan dengan data yang tersedia, termasuk penjadwalan pendataan untuk sasaran dari kementerian lain yang masih menunggu pengumpulan informasi.