Nasional

Tito Karnavian dan Nusron Wahid Resmi Teken SEB Integrasi Data BPHTB untuk Layanan Pertanahan

×

Tito Karnavian dan Nusron Wahid Resmi Teken SEB Integrasi Data BPHTB untuk Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB Layanan BPHTB

jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) yang berfokus pada mekanisme layanan BPHTB serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Penandatanganan SEB itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus mendorong agar proses pembayaran BPHTB berjalan lebih terkoordinasi.

Proses penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dalam keterangan resmi yang diterima, Tito menyampaikan bahwa SEB tersebut diarahkan untuk meningkatkan sinergi serta integrasi antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kebijakan ini juga memberi kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan.

SEB yang ditandatangani Tito Karnavian dan Nusron Wahid mengatur Surat Edaran Bersama mengenai Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa inti dari perubahan itu adalah penguatan koordinasi. Ia mengatakan, “Inti paling paling utama adalah ada koordinasi antara pemda dengan BPN, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, hingga kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Pernyataan itu merujuk pada kebutuhan agar alur layanan terkait BPHTB tidak berjalan terpisah-pisah. Dengan adanya koordinasi antarlembaga, proses yang berhubungan dengan layanan pertanahan diharapkan menjadi lebih tertib dan dapat diprediksi.

Tito juga menyoroti sejumlah tantangan yang selama ini masih ditemui dalam pelayanan pertanahan. Ia menyebut bahwa kendala teknis, khususnya terkait integrasi data, masih belum optimal.

Di sisi lain, Tito menilai distribusi kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga belum merata. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB.

Menurut Tito, “Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh pada komplain masyarakat karena nanti pengurusan sertifikatnya juga akan lama,” paparnya.

Ia menilai bahwa keterlambatan layanan BPHTB bukan hanya persoalan prosedur internal, melainkan juga berpengaruh langsung pada pengalaman masyarakat saat mengurus sertifikat. Karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi bagian dari target yang ingin terus didorong.

Dalam kesempatan yang sama, Tito berharap penandatanganan SEB mampu menjadi instrumen untuk mengatasi hambatan-hambatan yang berulang. Ia menyampaikan bahwa integrasi yang lebih baik diharapkan turut mempercepat layanan BPHTB.

Tito juga meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, untuk menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. Permintaan itu dimaksudkan supaya peran pemda dalam urusan BPHTB lebih terarah dan sinkron dengan kebutuhan di lapangan.

Menurut Tito, SEB dapat menjadi payung hukum yang memperkuat integrasi dan koordinasi antar-lembaga. Ia menegaskan bahwa keberadaan dasar hukum diperlukan agar pihak-pihak terkait dapat bergerak sesuai pembagian tugasnya.

Ia menuturkan, “Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota. Nah, silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” ucapnya.

Dalam pandangannya, tanpa payung hukum seperti SEB, pihak-pihak yang terlibat akan kesulitan untuk menyelaraskan langkah. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya sikap enggan dari berbagai pihak jika tidak ada kejelasan teknis.

Lebih jauh, Tito berharap integrasi dan percepatan layanan BPHTB yang didorong melalui SEB itu dapat memberikan manfaat ganda. Selain mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini juga ditujukan untuk menghadirkan manfaat yang lebih langsung bagi masyarakat.

Dengan demikian, SEB integrasi data pertanahan dan data perpajakan tidak hanya mengatur prosedur penerimaan setoran serta penelitian surat setoran pajak daerah BPHTB, tetapi juga menata koordinasi antarsatuan di level pemda dan BPN/ATR-BPN agar layanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif.

Langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan hambatan yang selama ini membuat proses layanan menjadi lebih lambat. Pada akhirnya, perbaikan koordinasi diharapkan menjadi kunci agar pengurusan sertifikat juga dapat berlangsung dengan waktu yang lebih pasti.