jurnalistik.co.id – JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama the Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia–Singapura dengan mata uang lokal masing-masing negara melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
Pengumuman implementasi kerangka ini disampaikan pada 31 Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022.
Selain itu, operasionalisasi LCT juga merujuk pada Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026. Dengan demikian, rangkaian penetapan kebijakan hingga pelaksanaan berlangsung bertahap sejak kesepakatan awal dibuat.
Dalam kerangka LCT, bank yang ditunjuk di masing-masing yurisdiksi dapat berperan sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Di Indonesia, demikian pula di Singapura, mekanisme penunjukan tersebut menjadi kanal untuk menjalankan transaksi dengan mata uang lokal.
Melalui peran ACCD, kerangka ini memungkinkan fasilitasi penyelesaian transaksi berjalan. Skema yang sama juga diterapkan untuk transaksi investasi langsung, sehingga transaksi antarnegara tidak bergantung sepenuhnya pada satu jenis mata uang tunggal.
Kerangka LCT juga mencakup pembayaran lintas negara dalam konteks yang menggunakan mata uang lokal. Dengan cakupan tersebut, transaksi yang melintasi kedua negara dapat ditangani dengan format penyelesaian yang lebih selaras pada mata uang setempat.
Bank Indonesia menyebut implementasi LCT diharapkan membawa dampak langsung bagi aktivitas pelaku usaha dan pengguna yang melakukan transaksi bilateral. Kerangka ini dirancang untuk menghadirkan cara yang lebih fleksibel dalam menggunakan mata uang lokal saat bertransaksi.
Sejumlah manfaat yang ditargetkan juga diarahkan pada pengelolaan risiko. Kerangka LCT dinilai dapat mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi dalam proses penyelesaian.
Berita Terkait
BI menegaskan bahwa gagasan utama dari LCT adalah memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam keterangan tertulis.
“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” kata Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam keterangan tertulis.
Sejalan dengan itu, pengoperasionalan kerangka pada 31 Agustus 2026 menandai transisi dari kesepahaman menuju praktik penyelesaian transaksi. Dengan adanya pedoman operasional yang disepakati pada April 2026, pelaksanaan LCT dapat dijalankan secara lebih terstruktur sesuai ketentuan yang telah dipersiapkan.
Dalam praktiknya, keberadaan ACCD berfungsi sebagai jembatan teknis untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ruang lingkup yang ditetapkan. Kerangka yang sama juga memberi opsi bagi transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara untuk menggunakan mata uang lokal masing-masing.
Dengan cakupan tersebut, BI dan MAS menempatkan LCT sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi kawasan. Di saat perdagangan dua negara terus bergerak, penggunaan mata uang lokal yang lebih luas menjadi salah satu fokus yang ingin didorong melalui skema ini.
Kesimpulannya, pengoperasionalan LCT oleh BI dan MAS pada 31 Agustus 2026 menegaskan komitmen kedua bank sentral untuk memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dan intra-ASEAN. Skema ini diharapkan tidak hanya mendukung perdagangan, tetapi juga memberi kelonggaran dalam penyelesaian transaksi sekaligus menekan risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
Pengoperasionalan LCT pada 31 Agustus 2026 juga menegaskan bahwa kerangka ini tidak berdiri secara instan, melainkan disusun melalui rangkaian tahapan sejak kesepakatan awal. Perpindahan dari nota kesepahaman menuju pedoman operasional lalu praktik penyelesaian menunjukkan kesiapan teknis dan aturan yang disepakati untuk dijalankan bersama.
Dengan adanya skema penyelesaian berbasis mata uang lokal, proses transaksi bilateral dapat memperoleh alternatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan para pihak. Penetapan peran ACCD di masing-masing yurisdiksi memperjelas jalur pelaksanaan, sehingga penyelesaian transaksi berjalan dengan format yang lebih selaras, baik untuk transaksi berjalan maupun untuk skenario investasi langsung serta pembayaran lintas negara.












