jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah pihak yang dijatuhi sanksi dalam perkara penjatahan saham pada penawaran umum perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menyampaikan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga integritas pasar serta mendorong kepatuhan pelaku pasar dalam penyelenggaraan perdagangan efek.
Dalam keterangan resminya yang dipublikasikan pada Sabtu (31/10/2026), OJK menegaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan komitmen untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Perkara pertama terkait IPO BREN. Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.
OJK menyebut penjatuhan sanksi tersebut ditetapkan melalui surat nomor S-47/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, yang menjadi dasar atas sanksi yang diberikan kepada pihak terkait pada proses penjatahan saham.
Sementara itu, pada perkara kedua yang berkaitan dengan IPO CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada pihak asal Singapura, Tigonis Capital Pte Ltd.
Untuk kasus CUAN, OJK merujuk pada surat nomor S-48/PM.2/2026 dengan tanggal yang sama, yakni 16 Oktober 2026, sebagai dasar formal atas penetapan sanksi yang dikenakan kepada pihak terkait.
OJK juga menyampaikan bahwa upaya penegakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku pasar dan memastikan penyelenggaraan perdagangan efek berlangsung secara tertib.
Dengan adanya denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah untuk kedua perkara tersebut, OJK menekankan pentingnya pelaksanaan ketentuan dalam kegiatan pasar modal, termasuk pada tahapan penjatahan saham dalam proses IPO.
Berita Terkait
OJK menutup keterangannya dengan penegasan mengenai tujuan penjatuhan sanksi, yakni menjaga integritas pasar dan mendorong terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien.
Melalui pengumuman resminya pada Sabtu (31/10/2026), Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan berkaitan dengan proses penjatahan saham pada penawaran umum perdana kedua emiten tersebut. Langkah ini dimaksudkan sebagai bagian dari agenda pengawasan terhadap pelaksanaan perdagangan efek di pasar modal.
OJK menempatkan penindakan ini sebagai bentuk penegakan atas kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan penjatahan. Dengan demikian, mekanisme penertiban diarahkan untuk memperkuat tertibnya penyelenggaraan perdagangan efek, sekaligus mendorong pelaku pasar agar mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk perkara penjatahan pada IPO BREN, OJK menyampaikan denda sebesar Rp500 miliar yang dikenakan kepada Anbo Holdings Ltd. Penetapan tersebut dilakukan melalui surat nomor S-47/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, yang disebut menjadi dasar formal bagi penjatuhan sanksi pada pihak terkait.
Dalam perkara yang kedua, yang terkait IPO CUAN, OJK menjelaskan bahwa denda sebesar Rp100 miliar dijatuhkan kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Otoritas tersebut juga menyebutkan dasar penetapan sanksi melalui surat nomor S-48/PM.2/2026 dengan tanggal yang sama, yakni 16 Oktober 2026.
Dengan adanya dua surat berbeda yang masing-masing menjadi landasan penetapan sanksi untuk BREN dan CUAN, OJK menekankan bahwa proses penjatuhan denda dilakukan berdasarkan dokumen penegakan yang jelas dan dapat dirujuk dalam tahapan penanganan perkara. Hal ini sekaligus menunjukkan fokus pengawasan pada integritas proses penjatahan saham dalam IPO.
OJK juga menegaskan bahwa penegakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku pasar. Penjatuhan sanksi diharapkan menjadi dorongan agar pihak terkait menjalankan ketentuan secara benar, sehingga penyelenggaraan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien sesuai yang menjadi tujuan pengawasan OJK.
Lebih lanjut, besaran denda yang mencapai ratusan miliar rupiah pada kedua perkara diposisikan sebagai penegasan pentingnya pemenuhan ketentuan dalam kegiatan pasar modal. OJK menyoroti bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahap perdagangan saja, tetapi juga mencakup tahapan penjatahan saham dalam rangkaian proses IPO.
Otoritas Jasa Keuangan menutup keterangannya dengan menekankan kembali tujuan penjatuhan sanksi: menjaga integritas pasar dan mendorong terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien. Melalui langkah tersebut, OJK berharap pelaku pasar semakin disiplin dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pasar modal.












