Bisnis & Ekonomi

OJK Sebut Aset Perbankan Syariah Tumbuh 10,16% pada September 2026, Tembus Rp1.108,45 Triliun

×

OJK Sebut Aset Perbankan Syariah Tumbuh 10,16% pada September 2026, Tembus Rp1.108,45 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK: Aset Perbankan Syariah Naik 10,16%, Tembus Rp1.108 T - Market

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja yang positif hingga akhir September 2026. Dalam keterangannya, OJK menyebut terjadi peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Aset perbankan syariah dan kenaikan tahunan

OJK mencatat, “Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/11/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa pertumbuhan yang dicatat berada pada basis year on year.

Selain pertumbuhan aset, OJK juga menyoroti posisi perbankan syariah dalam ekosistem perbankan nasional. Dian menyebut pangsa pasar perbankan syariah telah mencapai 7,53% dari aset perbankan nasional.

Dengan angka tersebut, OJK memandang perkembangan perbankan syariah tidak sekadar bergerak di level nominal, tetapi juga menunjukkan perluasan kontribusi dalam total aset perbankan. Penilaian pangsa pasar ini memperlihatkan adanya konsolidasi peran sektor syariah dalam industri perbankan secara lebih luas.

Penguatan RP3SI 2023–2027

Untuk menjaga momentum tersebut, OJK menyatakan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 terus diperkuat. Upaya itu dilakukan melalui sejumlah langkah kebijakan dan penguatan struktural pada sektor perbankan syariah.

OJK menyebut penguatan mencakup aspek permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk. Kerangka ini diposisikan sebagai jalan untuk memperkuat fondasi operasional sekaligus mendorong kinerja yang berkelanjutan.

Dalam konteks penguatan melalui hubungan dengan bank induk, Dian juga menekankan arah kebijakan yang berorientasi pada layanan dan efisiensi. OJK mengutip, “Sinergi dengan bank induk juga terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional bank syariah,” kata Dian.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa strategi penguatan tidak berhenti pada pertumbuhan aset semata, tetapi juga diarahkan pada penguatan kemampuan bisnis dan kualitas layanan. OJK menempatkan sinergi sebagai instrumen untuk memperbesar cakupan, menajamkan kapasitas, serta menjaga efisiensi operasional yang berdampak pada kinerja layanan bank syariah.

Lebih jauh, pemisahan unit usaha syariah yang disebut OJK mengarah pada penataan yang lebih jelas pada struktur kelembagaan. Sementara konsolidasi yang dimaksud berfungsi untuk memperkuat daya saing dan mempercepat penguatan yang dibutuhkan agar sektor syariah dapat terus bertumbuh.

Dengan demikian, kombinasi antara permodalan, konsolidasi, pemisahan unit, dan sinergi dengan bank induk menjadi rangkaian kebijakan yang saling melengkapi. OJK menempatkan seluruh elemen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan RP3SI 2023–2027 yang berjalan hingga periode yang disebutkan dalam laporan.

Secara keseluruhan, angka-angka yang disampaikan OJK—yakni pertumbuhan aset perbankan syariah sebesar 10,16% secara year on year menjadi Rp1.108,45 triliun pada September 2026, serta pangsa pasar 7,53% dari aset perbankan nasional—menjadi dasar penegasan bahwa sektor syariah masih mempertahankan tren positif. Di saat yang sama, langkah penguatan kebijakan yang dijabarkan OJK menunjukkan upaya untuk memastikan kinerja tersebut berlanjut secara terukur di periode RP3SI.

OJK juga menempatkan pertumbuhan tersebut sebagai sinyal bahwa dukungan regulasi dan penguatan kelembagaan mulai berbuah pada level industri. Dengan aset yang meningkat secara year on year dan pangsa pasar yang bertahan di kisaran 7,53%, sektor perbankan syariah diposisikan tetap relevan dalam lanskap perbankan nasional.

Di dalam RP3SI 2023–2027, arah penguatan yang dijelaskan OJK mencakup keterkaitan antara aspek permodalan dan kemampuan operasional. Penataan yang lebih rapi pada struktur unit usaha syariah dinilai dapat membantu proses pengambilan keputusan menjadi lebih terfokus, sementara konsolidasi diarahkan untuk memperkuat daya saing agar pertumbuhan tidak hanya terjadi pada angka, tetapi juga pada kualitas pengelolaan.

OJK menilai sinergi dengan bank induk menjadi salah satu pendorong yang berorientasi pada peningkatan layanan. Melalui sinergi tersebut, bank syariah diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga kapasitas bisnis dapat bergerak lebih optimal. Dengan demikian, seluruh elemen penguatan—permodalan, konsolidasi, pemisahan unit, dan sinergi—dipadukan agar tren kinerja yang positif dapat berlanjut secara lebih terukur sesuai kerangka roadmap.