Hukum & Kriminal

Ditjen Bea Cukai Menanggapi Penggeledahan KPK di KPPBC TMC Kudus

×

Ditjen Bea Cukai Menanggapi Penggeledahan KPK di KPPBC TMC Kudus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ditjen Bea Cukai Buka Suara Soal KPK Geledah Kanwil Kudus - Market

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan respons terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan institusi tersebut.

Ditjen Bea Cukai menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, menegaskan saat ini pihaknya masih menghimpun informasi lebih lanjut terkait perkembangan yang terjadi.

Menurut Netty, Bea Cukai memegang prinsip kooperatif dalam setiap proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.

Komitmen tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Netty menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (28/10/2026) sore.

Dalam pernyataannya, Netty juga menekankan bahwa respons yang diberikan Bea Cukai tidak terlepas dari penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, di tahap saat ini Ditjen Bea Cukai memerlukan kelengkapan informasi agar setiap langkah yang diambil tetap berada pada koridor hukum.

Sejalan dengan proses pemeriksaan, Bea Cukai memastikan kegiatan layanan kepabeanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa proses penegakan hukum tidak akan mengganggu layanan kepabeanan yang dibutuhkan pengguna jasa.

Dengan demikian, fokus yang ditekankan adalah keberlangsungan layanan yang menyangkut kepentingan publik.

Penggeledahan tersebut berlangsung di KPPBC TMC Kudus, sebuah unit yang berhubungan dengan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di wilayah tersebut.

Peristiwa di Kudus juga terjadi dalam waktu yang bersamaan dengan penggeledahan lain yang dilakukan KPK.

Pada hari yang sama, KPK juga diketahui menggeledah kantor PT Djarum di Kudus pada Rabu (28/10/2026).

Dalam konteks itu, Ditjen Bea Cukai memilih menyampaikan sikap umum yang menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan kesiapan untuk mendukung jalannya penegakan hukum.

Netty menuturkan bahwa informasi yang beredar masih akan ditindaklanjuti melalui penghimpunan data dan penelusuran lanjutan.

Ia menggarisbawahi bahwa pada prinsipnya Bea Cukai berupaya bersikap kooperatif, terutama ketika proses penyidikan berada dalam tahap pengembangan.

Bagian penting dari respons yang disampaikan adalah keseimbangan antara dukungan terhadap penegakan hukum dan jaminan operasional layanan kepabeanan.

Pernyataan Ditjen Bea Cukai juga menunjukkan bahwa proses yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk menghambat layanan kepada masyarakat.

Dengan memastikan layanan tetap berjalan, Bea Cukai ingin menjaga kontinuitas layanan yang berhubungan dengan kepentingan pengguna jasa.

Ditjen Bea Cukai menegaskan bahwa penegakan hukum yang berlangsung harus tetap berjalan seiring dengan kewajiban institusi untuk melayani publik.

Di saat yang sama, pihaknya menyatakan masih berada pada fase penghimpunan informasi lebih lanjut sebelum menyampaikan detail tambahan.

Netty menyebut sikap kooperatif itu sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, respons yang disampaikan Bea Cukai menempatkan dua poin utama, yakni penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen agar layanan kepabeanan masyarakat tidak terganggu.

Ditjen Bea Cukai juga mengaitkan pernyataannya dengan proses yang sedang berjalan, termasuk upaya untuk memastikan bahwa institusi tetap bisa menjalankan fungsinya secara normal.

Perhatian yang disampaikan menandai posisi resmi Bea Cukai terkait penggeledahan KPK di KPPBC TMC Kudus yang terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi.

Dalam periode berikutnya, Ditjen Bea Cukai menyatakan masih akan menghimpun informasi lebih lanjut untuk memahami perkembangan secara utuh.

Sementara itu, prinsip kooperatif untuk mendukung penegakan hukum tetap menjadi pegangan dalam merespons situasi yang tengah berlangsung.