jurnalistik.co.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa kerugian akibat praktik curang atau fraud di bidang kesehatan mengalami penurunan. Ia menyebut penurunan itu besarnya sekitar Rp 6 triliun.
Prihati mengatakan hal tersebut usai beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, upaya pencegahan telah dilakukan, sehingga nilai kerugian yang ditimbulkan fraud tidak lagi sebesar sebelumnya.
“Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud -nya turun. Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp 6 triliun, sudah enggak, enggak sebesar itu ya,” kata Prihati.
Ia menekankan bahwa fraud di sektor kesehatan tidak terbatas pada satu pihak tertentu. Praktik tersebut, menurut Prihati, dapat dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan (faskes), dokter, maupun BPJS Kesehatan itu sendiri.
Dengan konteks itu, Prihati menyampaikan pentingnya komitmen yang konsisten dalam pencegahan. Ia menyebut langkah-langkah pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan berlapis di berbagai institusi.
Audit berlapis sebagai pengaman
Prihati menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalani proses pemeriksaan dari audit internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga KPK. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi fraud, seluruh pihak yang terkait harus mengembalikan uang-uang yang dipermasalahkan.
“Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK untuk bila ada indikasi fraud , ya semua harus mengembalikan uang-uang itu, ya,” ujarnya.
Paparan Prihati ini menjadi bagian dari penegasan tata kelola dan pengendalian di lingkungan penyelenggara jaminan sosial. Ia memandang audit berlapis sebagai cara untuk memastikan setiap penyelenggaraan layanan tetap berada dalam koridor aturan.
Selain mekanisme pengawasan, Prihati juga menempatkan integritas sebagai unsur yang menentukan keberhasilan pencegahan. Baginya, tanggung jawab yang besar menuntut sistem kerja yang disiplin serta pengendalian yang ketat.
Berita Terkait
Kelola iuran hingga ratusan triliun
Prihati menambahkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini mengelola dana iuran jaminan sosial dalam jumlah besar. Ia menyebut nilai pengelolaan mencapai Rp 190 triliun.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan melibatkan 286 juta peserta. Prihati menilai besarnya skala tanggung jawab ini membuat penerapan tata kelola yang baik menjadi semakin mendesak.
Dalam audiensi dengan KPK, ia juga menyinggung kerja sama kelembagaan yang telah terjalin. Prihati menyatakan BPJS Kesehatan dan KPK memiliki kerja sama melalui perjanjian (MoU) yang telah berlangsung sejak lama.
Ia menyebut MoU tersebut berakhir pada bulan Maret 2026. Karena itu, menurut Prihati, ada urgensi untuk melanjutkan kerja sama agar penguatan pencegahan fraud tetap berjalan.
“Dengan KPK, kita sudah lama ber-MoU dan dalam MoU itu berakhir di bulan Maret 2026, sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan MoU itu, sehingga kami hadir pada hari ini tentunya untuk memperpanjang itu,” ucap dia.
Penjelasan Prihati menunjukkan bahwa pertemuan dengan KPK tidak hanya membahas capaian, tetapi juga mengarah pada keberlanjutan kerja sama pengawasan dan pencegahan. Ia menempatkan perpanjangan MoU sebagai langkah yang dibutuhkan untuk menjaga konsistensi upaya pemberantasan fraud.
Ia juga memberi gambaran bahwa penurunan kerugian yang diungkap merupakan bagian dari proses kolektif. Menurut Prihati, seluruh pihak yang terlibat bekerja sesuai regulasi agar praktik fraud terus ditekan dan pada akhirnya nilainya menurun.
Dalam penjelasannya, Prihati tidak memberikan rincian teknis mengenai metode penurunan fraud secara spesifik. Namun, ia menyampaikan bahwa hasil penurunan tersebut berkaitan dengan implementasi aturan dan pemeriksaan yang berlangsung berlapis.
Dengan demikian, pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan dua hal sekaligus. Pertama, terdapat penurunan kerugian akibat fraud sekitar Rp 6 triliun. Kedua, pencegahan diposisikan sebagai pekerjaan jangka panjang yang memerlukan pengendalian dari berbagai institusi, termasuk audit internal, BPK, serta KPK.
Prihati menutup paparannya dengan menegaskan kembali urgensi menjaga integritas penyelenggaraan. Dalam kerangka itu, kerja sama dengan KPK yang diperpanjang menjadi bagian dari strategi tata kelola agar fraud tidak muncul kembali dengan pola yang sama.












