jurnalistik.co.id – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memicu sorotan sejumlah tokoh politik. Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron, ikut memberikan respons setelah menjalani pertemuan tertutup di Solo.
Bro Ron menyampaikan komentarnya kepada para jurnalis pada Rabu (15/7/2026) seusai bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan keprihatinannya atas terseretnya kepala daerah dalam pusaran kasus korupsi.
Etik Suryani diduga terlibat tindak pidana korupsi bermodus pemerasan, terkait dugaan permintaan setoran kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan kerjanya. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menetapkan Etik dalam status hukum yang lebih tinggi.
KPK secara resmi menaikkan status hukum Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menetapkan dua pejabat teras lainnya sebagai tersangka.
Selain Etik, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala BPKAD Sukoharjo berinisial RCH dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo berinisial TRM. Bro Ron mengatakan ia prihatin melihat kasus seperti ini masih terjadi pada level pemerintahan daerah.
“Ya, itulah prihatin kepala daerah kita kok masih mau kayak gitu ya,” kata Bro Ron. Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah pertemuan tertutup dengan Jokowi di Solo.
Menurut pandangan Bro Ron, praktik koruptif mestinya tidak lagi menjadi bagian dari perilaku seorang pemimpin daerah. Ia menilai upaya memberantas korupsi perlu dimulai dari menghapus kebiasaan dan tabiat yang mendorong tindakan menyimpang.
Dalam komentarnya, Bro Ron juga melontarkan sindiran yang bernada mempertanyakan motivasi di balik tindakan korupsi. “Seharusnya sifat-sifat koruptif seperti itu harus hilang, apalagi dari pemimpin. Mungkin pengin ikutin gaya Sekjennya kali, enggak tau deh,” ungkap dia kepada para jurnalis.
Berita Terkait
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat dugaan pemanfaatan keputusan bupati sebagai alat tawar. Berdasarkan hasil penyelidikan, Etik diduga sengaja memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai alokasi pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
KPK menduga SK tersebut dipakai untuk meminta sejumlah setoran uang wajib dari para pegawai penerima insentif. Dugaan itu kemudian menjadi dasar penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat para pihak.
Atas dugaan kejahatan jabatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan konstruksi itu, penyidik memproses perkara tersebut pada tahap penanganan tersangka.
Dalam proses penanganannya, penyidik KPK juga telah melakukan penahanan rutan terhadap Etik Suryani, RCH, dan TRM. Masa penahanan rutan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 hingga tanggal 29 Juli 2026.
Respons Bro Ron kemudian menjadi bagian dari reaksi publik terhadap perkembangan kasus yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa korupsi perlu dikikis hingga hilang dari karakter seorang pejabat, bukan dibiarkan berulang dalam praktik pemerintahan.
Langkah KPK yang menempatkan Etik Suryani sebagai tersangka tunggal sekaligus menetapkan RCH dan TRM memperlihatkan bahwa perkara tersebut kini masuk pada tahap penanganan tersangka. Dalam prosesnya, ketiganya juga sudah ditahan di rumah tahanan, dengan masa penahanan awal 20 hari yang dijadwalkan mulai 10 hingga 29 Juli 2026.
Dalam penjelasan yang disampaikan KPK, dugaan penyimpangan berawal dari pemanfaatan keputusan bupati terkait alokasi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Keputusan tersebut disebut menjadi dasar untuk mendorong permintaan setoran dari pihak-pihak penerima insentif, sehingga isu yang dibicarakan tidak hanya menyangkut individu, melainkan cara keputusan administratif dijadikan alat tawar dalam praktik di lingkungan pemerintahan.
Menanggapi perkembangan itu, Bro Ron menilai pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menekan akar perilaku yang memungkinkan tindakan menyimpang terulang. Ia menempatkan tanggung jawab moral pemimpin daerah sebagai bagian penting yang harus dipelihara, agar integritas pemerintahan di level paling bawah tetap terjaga dan tidak kembali terseret pola serupa.












