jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penggelembungan (mark up) dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Purbaya menyatakan, proses pencairan anggaran pengadaan tersebut akan berjalan setelah melalui tahap audit.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa (14/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran mengikuti hasil audit yang dilakukan terlebih dahulu.
Menurut Purbaya, kementerian hanya akan mencairkan anggaran apabila proses audit telah dinyatakan selesai dan temuan yang terkait dinilai telah ditangani sesuai pemeriksaan. Ia menekankan prinsip pembayaran berdasarkan dokumen dan hasil audit.
“Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja,” ujar Purbaya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki data yang menjadi dasar temuan ICW. Purbaya menyebut tidak melihat informasi yang dimaksud, sehingga belum bisa merinci materi temuan tersebut dari sisi data yang diterima.
“Enggak ada. Saya belum lihat,” kata Purbaya.
ICW sebelumnya menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan pada proyek pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ICW itu berkaitan dengan klaim adanya perbedaan atau kejanggalan dalam pengadaan, yang kemudian mendorong lembaga antikorupsi untuk membawa isu tersebut ke jalur penegakan hukum.
Menanggapi konteks tersebut, Purbaya memilih merespons dari sisi prosedur pengelolaan anggaran. Ia menempatkan audit sebagai tahapan yang menentukan kelanjutan pencairan, sehingga proses administrasi keuangan tidak langsung berjalan tanpa verifikasi.
Audit sebagai dasar pencairan
Berita Terkait
Dalam penjelasannya, Purbaya menekankan bahwa pencairan anggaran pengadaan pikap akan dilakukan hanya setelah lolos audit. Dengan kata lain, keputusan lanjutan mengikuti hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum diverifikasi melalui proses audit resmi.
Pernyataan ini sekaligus menggambarkan pendekatan yang dipilih oleh Kementerian Keuangan dalam menghadapi isu yang tengah bergulir. Purbaya menyatakan penerimaan dan pembayaran akan mengikuti temuan yang telah diaudit.
Lebih jauh, sikap Purbaya juga menegaskan adanya kebutuhan data yang jelas. Ia menyatakan belum melihat data yang disebut menjadi temuan ICW, sehingga respons yang disampaikan masih berfokus pada prinsip prosedural: menunggu audit sebelum pencairan.
Dengan demikian, yang menjadi penekanan utama dalam klarifikasi Purbaya adalah kepatuhan pada proses pemeriksaan. Pencairan anggaran ditempatkan sebagai tahap yang tidak dapat dilewati, karena audit menjadi dasar untuk memastikan prosedur pengadaan telah sesuai.
ICW, sementara itu, menyebut ada dugaan penggelembungan pada pengadaan mobil pikap yang terkait program KDMP. Pernyataan tersebut telah memunculkan perhatian publik dan memicu rencana pelaporan ke KPK, sebagaimana disampaikan oleh ICW.
Di tengah rencana pelaporan itu, Purbaya memilih jawaban yang berangkat dari proses audit dan kesiapan lembaga terkait dalam menindaklanjuti pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa kementerian tidak akan mencairkan anggaran sebelum hasil audit tersedia.
Kalimat Purbaya yang menyebut “saya terima, saya bayar yang diaudit saja” menjadi ringkasan sikapnya terhadap isu yang dikemukakan ICW. Ia menegaskan, pembayaran mengikuti hasil audit, sehingga tanggung jawab administrasi dan verifikasi menjadi kunci dalam kelanjutan proyek.
Dengan respons tersebut, pembahasan kini berpusat pada tahapan audit dan ketersediaan data. Purbaya mengaku belum melihat data temuan ICW, namun tetap menyatakan bahwa mekanisme pencairan anggaran pengadaan pikap berjalan setelah lolos audit.
Langkah ini, menurut penjelasan Purbaya, juga selaras dengan cara pandang bahwa proses keuangan harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu. Dengan audit sebagai prasyarat, keputusan pencairan anggaran pengadaan KDMP diarahkan untuk memastikan hanya bagian yang sudah diaudit yang dapat diproses lebih lanjut.












