Hukum & Kriminal

KPK Cabut Segel, Ruangan Pemkab Sukoharjo Kembali Bisa Dipakai

×

KPK Cabut Segel, Ruangan Pemkab Sukoharjo Kembali Bisa Dipakai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Lepas Segel, Sejumlah Ruangan Pemkab Sukoharjo Kembali Bisa Digunakan

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot segel dan stiker yang sebelumnya ditempel pada sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Pembukaan segel itu berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, sehingga ruangan-ruangan yang sempat dibatasi kembali dapat digunakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, membenarkan proses pencopotan segel tersebut setelah KPK melakukan penggeledahan kembali terkait dugaan pemerasan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Haris menjelaskan, pada kesempatan itu, pihaknya menyaksikan pembukaan segel yang dilakukan KPK bersama pejabat lain yang turut hadir dalam proses di lokasi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, serta Kabag Umum Setda Tri Mulyo.

Pembukaan segel, kata Haris, mencakup beberapa ruangan utama di kantor Pemkab Sukoharjo.

Ruangan yang disegel dibuka kembali

Menurut Haris, pembukaan segel dilakukan pada ruang rapat dan ruang Bupati, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 1, serta Kepala Bagian (Kabag) Umum.

Ia turut menyampaikan bahwa proses pembukaan segel itu diketahui langsung olehnya saat mendampingi jalannya kegiatan di area-area tersebut.

“Setahu saya, saya mendampingi di sini, di ruang Bupati, ruang Sekda, Asisten 1, dan Kabag Umum,” ujar Haris kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Haris menambahkan, ia menyaksikan pembukaan yang dilakukan KPK pada hari yang sama, sekaligus mendapat pendampingan dari Asisten II dan Asisten III selama proses di lokasi.

Dalam penjelasannya, Haris mengatakan ia hanya diminta untuk bersiaga di kantor Bupati pada saat tim KPK melakukan kegiatan.

Ketika ditanya mengenai pembukaan segel di ruangan lain, Haris menyatakan tidak mengetahui detail proses di luar area yang ia dampingi.

“Kalau saya tidak tahu, nggih (ya). Hanya karena saya yang dituakan di sini, saya tadi menemui tim KPK di sini, stand by di sini. yang diambil itu tadi, yang dibuka ruang Bupati, Sekda, Asisten 1, sama Kabag Umum,” terangnya.

Haris juga menyebut bahwa pembukaan segel pada lokasi-lokasi berbeda melibatkan saksi yang tidak sama satu dengan lainnya.

Ia tidak merinci lebih lanjut pembagian saksi tersebut, tetapi menegaskan bahwa pihaknya hanya mengetahui bagian yang terkait dengan ruangan yang ia saksikan langsung.

Segel di BPKAD disebut belum dibuka

Meski demikian, Haris menyampaikan bahwa untuk segel di kantor BPKAD, pencopotan belum dilakukan pada saat pernyataannya.

“Sepertinya belum (pembukaan segel KPK di BPKAD),” katanya.

Dengan demikian, pembukaan yang sudah berlangsung menurut keterangan Haris baru mencakup sejumlah ruangan yang berada di area yang ia dampingi selama proses di kantor Bupati.

Adapun pembukaan segel pada ruangan lain yang disebut belum jelas menurut Haris, akan mengikuti tahapan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Haris menegaskan bahwa penggeledahan kembali menjadi dasar pelaksanaan pembukaan segel, sekaligus langkah lanjutan setelah penyegelan sebelumnya diterapkan pada ruangan-ruangan tertentu di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Selama proses berlangsung, KPK mengendalikan akses ke beberapa ruang administrasi dan perkantoran, sementara pada hari yang sama segel pada ruang-ruang yang sudah dibuka kembali mulai bisa digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Pernyataan Haris pada Selasa, 14 Juli 2026, menegaskan bahwa pencopotan segel dilakukan bertahap sesuai dengan ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan, dengan saksi yang berbeda di tiap titik pembukaan.

Dari keterangan yang disampaikan Haris, pembukaan yang terjadi pada hari yang sama memberi ruang bagi penggunaan kembali area yang sebelumnya dibatasi, sehingga kegiatan perkantoran dapat kembali berlangsung setelah akses disesuaikan dengan pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa keterangannya berangkat dari pengamatannya langsung selama mendampingi tim, sementara proses yang berlangsung di titik lain tidak ia ikuti secara penuh sehingga detailnya tidak dapat ia jelaskan.

Menurut alur yang dipaparkan, tahapan penyegelan dan pencopotan mengikuti rangkaian penggeledahan kembali, dengan pendampingan dari pejabat di lokasi dan pembukaan yang dilakukan secara bertahap sesuai ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan pada saat itu.