jurnalistik.co.id – Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik, membenarkan bahwa anggota Satpol PP berinisial GS yang diduga melakukan pungutan liar di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, merupakan bagian dari jajarannya. Andik menyampaikan konfirmasi itu saat ditanya terkait temuan dugaan pungli tersebut pada Rabu (15/7/2026).
Andik menjelaskan, GS memang pernah bertugas di Satpol PP Jakarta Utara. Namun, ketika mendatangi lokasi Rumah Belajar Merah Putih, GS disebut tidak sedang menjalankan tugas resmi. Menurut Andik, pelibatan personel dalam menjalankan tugas biasanya selalu disertai surat tugas, serta mengikuti wilayah kewenangan yang berlaku.
“Infonya pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenernya itu sudah salah, Pak, udah. Terus kalau kita itu biasanya kalau dalam bertugas tuh pasti ada surat tugas. Dia kan nggak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya,” kata Andik saat dikonfirmasi melalui pesan.
Dari temuan awal, GS datang ke Rumah Belajar Merah Putih seorang diri. Tidak ada anggota Satpol PP lain yang mendampingi saat mendatangi tempat tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang ikut diperdalam dalam proses pemeriksaan yang saat ini berjalan.
Andik menyebut, GS tengah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, serta Pemerintah Kota Jakarta Timur. Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami alasan dan lamanya dugaan praktik pungli yang dilakukan.
Alur dugaan permintaan uang
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan bahwa dugaan pungli itu terjadi pada Senin (6/7/2026). Saat itu, GS datang ke Rumah Belajar Merah Putih dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Satriadi menjelaskan, GS kemudian mempertanyakan perizinan kegiatan belajar yang dilakukan di lokasi tersebut. Dalam dugaan yang disampaikan, pertanyaan itu disertai permintaan uang sebesar Rp 300.000 kepada pengurus rumah belajar.
Berita Terkait
- Alex Cristo Loris, Residen PPDS Anestesi RSUD Siak: Hilang Sejak 13 Juli, CCTV Catat Keluar Pukul 18.06 WIB
- Binrohtal Polda Gorontalo di Masjid Az-Zikra Rabu, 15/7/2026: Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. hadiri, dipandu Iptu Yusuf Lasimpala dan tausiyah Ust. H. Hamdan Zain, S.Fil.I., M.M.
- Warren Buffett Menghentikan Donasi ke Yayasan Amal Bill Gates: Sorotan Muncul Beberapa Pekan Setelah Gates Tampil di Kongres AS soal Jeffrey Epstein
Namun, pengurus hanya memberikan Rp 150.000. Satriadi menegaskan, dalam keterangan yang diterimanya, GS mempertanyakan aspek perizinan terkait kegiatan belajar dan kebutuhan administratif lainnya.
“Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026).
Penelusuran Satpol PP DKI Jakarta juga menemukan bahwa GS tidak benar-benar berstatus sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya saat mendatangi rumah belajar. Sebaliknya, GS disebut bekerja sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Satriadi menambahkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan atas dasar pengaduan warga, sekaligus dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Ia juga menyebut kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada GS berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” katanya.
Dengan demikian, kasus ini kini berada pada tahap pendalaman oleh tim gabungan. Fokus pemeriksaan diarahkan untuk memastikan kesesuaian status dan kewenangan GS saat berkunjung, serta menelaah rentang waktu serta motif di balik dugaan permintaan tersebut.
Dalam penelusuran yang dijalankan, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengakuan bahwa GS berdasar jabatan di wilayah berbeda, tetapi juga menilai bagaimana kunjungan dilakukan dibandingkan prosedur yang semestinya. Termasuk pula apakah saat mendatangi lokasi, kewenangan yang dijalankan sejalan dengan wilayah tugas serta administrasi yang menyertai.
Selain menelaah rentang waktu dugaan pungli, tim gabungan juga memeriksa keterkaitan pertanyaan yang disampaikan GS kepada pengurus rumah belajar dengan kebutuhan administratif perizinan. Dalam keterangan yang disebutkan, permintaan uang Rp 300.000 lalu diterima Rp 150.000, sehingga substansi pembahasan dan dasar tuntutan menjadi bagian dari pendalaman.
Andik dan Satriadi sama-sama menekankan bahwa proses ini melibatkan unsur Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, serta Pemerintah Kota Jakarta Timur, yang mengarah pada evaluasi status dan disiplin kepegawaian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kemungkinan sanksi disiplin berat disebut dapat diterapkan kepada GS bila terbukti melanggar.












