jurnalistik.co.id – Korlantas Polri mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bermotor masih marak, sehingga calon pembeli mobil bekas perlu memastikan keaslian dokumen sejak awal.
Dalam konteks pengurusan tahunan, BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung.
Meski demikian, pengecekan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap menjadi kebutuhan penting saat transaksi jual beli kendaraan bekas.
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, menilai keaslian dokumen harus diverifikasi sebelum kesepakatan berjalan lebih jauh, agar risiko penipuan bisa ditekan.
“Pertama, masyarakat dapat mendatangi unit layanan BPKB dan STNK terdekat, guna memperoleh informasi secara akurat dari petugas terkait untuk memeriksa elemen pengaman yang ada,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, baru-baru ini.
Melalui unit layanan tersebut, pemilik atau calon pembeli dapat memastikan elemen pengaman yang melekat pada dokumen sesuai standar yang berlaku.
Prianggo menjelaskan bahwa elemen pengaman pada BPKB dan STNK mencakup hologram, kode batang, dan tekstur kertas. Selain itu, pemeriksaan juga perlu melihat kesesuaian data yang tercantum dalam dokumen.
Langkah verifikasi di sisi dokumen ini tidak hanya berhenti pada pengamatan fisik, melainkan juga pada pencocokan informasi yang tertulis di BPKB dan STNK dengan identitas kendaraan yang bersangkutan.
Menurut Prianggo, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas kepolisian untuk melakukan proses identifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen pada kendaraan bekas yang akan dibeli, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dukungan petugas, pemeriksaan diharapkan lebih akurat karena dilakukan melalui proses identifikasi dan verifikasi yang menjadi kompetensi layanan kepolisian.
Untuk memperjelas dasar acuan, Prianggo mengutip ketentuan umum Pasal 1 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Sementara itu, STNK disebutkan berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang dokumennya berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri. Di dalamnya memuat identitas pemilik, identitas Ranmor, serta masa berlaku termasuk pengesahannya.
“Ketentuan mengenai keaslian STNK dan BPKB berkaitan erat dengan validitas dokumen kepemilikan kendaraan bermotor,” ucap Prianggo.
Dengan demikian, pemeriksaan yang tepat tidak sekadar memastikan dokumen tampak serupa, tetapi memastikan bahwa dokumen tersebut memang valid dan selaras dengan informasi kendaraan.
Berbagai langkah pengecekan yang disampaikan Prianggo dipandang penting agar proses jual beli kendaraan bekas berlangsung aman. Pada akhirnya, pembeli dapat menerima dokumen kepemilikan yang benar-benar sah dan sesuai dengan data kendaraan.
Bagi masyarakat, kehati-hatian sejak tahap awal menjadi bagian dari upaya mencegah kerugian yang dapat muncul akibat dokumen tidak asli. Karena itu, verifikasi BPKB dan STNK sebelum transaksi adalah langkah yang perlu dilakukan secara serius dan terukur.
Jika pengujian dilakukan melalui unit layanan terdekat dan melibatkan verifikasi petugas, risiko meloloskan dokumen palsu dapat diminimalkan. Dengan proses yang benar, transaksi juga lebih terlindungi dari potensi masalah di kemudian hari.
Dalam praktiknya, calon pembeli dapat memulai dari verifikasi berkas sejak pertemuan awal transaksi, bukan menunggu sampai kesepakatan selesai. Tujuannya agar setiap dokumen yang diperlihatkan benar-benar dapat ditelusuri keabsahannya melalui proses identifikasi dan pemeriksaan yang sesuai.
Selain menilai elemen pengaman pada BPKB dan STNK, pencocokan data juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik dan identitas kendaraan. Apabila ada ketidaksesuaian, proses verifikasi melalui layanan kepolisian dapat menjadi rujukan untuk memastikan dokumen yang digunakan merupakan dokumen yang valid.












