jurnalistik.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses reforma agraria di Kampung Pasar Lama.
Kawasan tersebut berlokasi di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pansus menilai langkah reforma agraria dibutuhkan agar penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat berjalan lebih berkeadilan dan merata.
Kepastian hak untuk 752 kepala keluarga
Desakan itu diarahkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada 752 kepala keluarga (KK) yang telah lama bermukim di Kampung Pasar Lama. Menurut Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, penguasaan warga juga sudah berlangsung dalam praktik sehari-hari.
“Mayoritas menguasai fisik bidang tanah dengan bangunan milik maupun sewa,” ujar Rio, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.
Dalam penelusurannya, Pansus menyebut Kampung Pasar Lama berada di atas lahan sekitar 3 hektare. Di lokasi itu, terdapat sekitar 2.267 jiwa yang bermukim, dengan persebaran di RT 21 dan RT 22.
Totalnya, Pansus mencatat terdapat 580 bidang tanah di kawasan tersebut. Rio mengatakan mayoritas warga telah menguasai dan memanfaatkan lahan selama lebih dari 20 tahun, sehingga mereka dinilai berhak memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah yang telah ditempati.
Temuan status lahan dan berakhirnya HGB
Pansus juga menyampaikan hasil kajiannya terkait status penguasaan lahan. Berdasarkan penelusuran, tidak ada indikasi Kampung Pasar Lama merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
Rio menjelaskan, BPAD DKI Jakarta menyatakan lahan tersebut bukan merupakan aset Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Selain itu, data Kantor Pertanahan Jakarta Utara mencatat seluas 8.080 meter persegi di kawasan itu sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Erabangun Semesta.
Berita Terkait
Namun, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir sejak 2022. Hingga saat ini, tidak ada permohonan perpanjangan hak yang tercatat terkait status tersebut.
Rio lalu menautkan penjelasannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran tanah dan hak atas tanah. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurut penjelasan Rio, hak prioritas perusahaan atas lahan itu telah gugur karena masa berlakunya habis. Dengan kondisi tersebut, keberadaan PT Erabangun Semesta tidak lagi dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penyelesaian status lahan di Kampung Pasar Lama.
“PT Erabangun Semesta sudah tidak bisa dijadikan pertimbangan lagi oleh BPN. Manfaat lahan secara riil sudah dikuasai oleh warga, bukan lagi oleh perusahaan,” kata Rio.
Permintaan tindak lanjut reforma agraria
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Pansus meminta Pemprov DKI Jakarta bersama BPN segera menindaklanjuti proses reforma agraria di Kampung Pasar Lama. Pansus menegaskan, tindak lanjut itu diperlukan agar penyelesaian status tanah dapat membawa warga pada kepastian hukum.
Rio menyebut bahwa secara faktual, penguasaan dan pemanfaatan lahan telah terjadi di tangan warga dalam jangka waktu panjang. Karena itu, proses reforma agraria dipandang perlu untuk menjawab kebutuhan kepastian hak bagi ratusan keluarga yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut.
Pansus juga menilai pemrosesan reforma agraria tidak cukup berhenti pada penilaian administratif semata. Proses yang dimaksud perlu diteruskan sampai pada tahap yang dapat memberikan jaminan atas legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi warga yang selama ini menempati kawasan tersebut.
Dengan adanya dorongan ini, DPRD DKI Jakarta berharap koordinasi antara Pemprov dan BPN dapat segera menghasilkan kepastian hak bagi 752 KK di Kampung Pasar Lama. Langkah tersebut diharapkan sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang telah lebih dari dua dekade menjalankan aktivitas di atas lahan yang sama.
Di sisi lain, argumentasi Pansus juga menekankan bahwa pergeseran status hak perusahaan setelah HGB berakhir perlu diakomodasi dalam mekanisme penyelesaian lahan. Dengan mendasarkan pada ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021, Pansus mendorong agar pertimbangan penyelesaian status mengarah pada kondisi penguasaan riil yang berada pada warga.
Karena itu, agenda tindak lanjut reforma agraria di Kampung Pasar Lama menjadi fokus yang dinilai mendesak. Pansus berupaya memastikan, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu, selaras dengan tujuan reforma agraria untuk pemerataan dan keadilan dalam struktur penguasaan tanah.












