jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (14/6/2026) ditiadakan. Pengumuman ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (13/6/2026).
Dengan ditiadakannya HBKB/CFD, masyarakat yang biasa berolahraga atau beraktivitas di kawasan Sudirman-Thamrin perlu menyesuaikan rencana kegiatan. Area yang terdampak berada di Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dishub DKI Jakarta juga menyebut penindakan pada ruas Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi Dishub DKI Jakarta yang tertulis sebagai berikut: “Sehubungan dengan adanya kegiatan internasional pada Minggu 14 Juni 2026 HBKB di Jalan Jenderal Sudirman – M.H Thamrin, Jakarta Pusat dan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan Ditidakan,” tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta.
Lokasi dan dampak bagi pengguna jalan
Ketika HBKB/CFD tidak diselenggarakan, ruas Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, hingga H.R. Rasuna Said akan kembali dapat dilintasi kendaraan bermotor seperti pada hari biasa. Penyesuaian ini menjadi perhatian utama bagi warga yang menjadikan jalur tersebut sebagai tempat aktivitas pada akhir pekan.
Selain perlu menyesuaikan waktu, warga juga disarankan menata ulang rute perjalanan dan kegiatan olahraga di pagi hari. Langkah ini penting agar aktivitas dapat berjalan lancar tanpa terganggu perubahan skema lalu lintas.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan HBKB/CFD tidak dilakukan tanpa dasar. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan berskala nasional maupun internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan secara khusus. Karena itu, ketika ada kegiatan internasional pada Minggu, 14 Juni 2026, pelaksanaan HBKB/CFD ditiadakan sesuai ketentuan tersebut.
Ketentuan saat HBKB berjalan normal
Secara umum, CFD merupakan agenda rutin mingguan yang biasanya berlangsung di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin menjadi lokasi yang kerap menjadi bagian dari pelaksanaan program.
Pada pelaksanaan normal, kendaraan bermotor dilarang melintas di jalur CFD mulai pukul 05.30 WIB hingga 10.00 WIB. Pembatasan tersebut membantu menciptakan ruang yang lebih aman untuk warga berolahraga, bersantai, dan mengikuti berbagai aktivitas.
Namun, khusus pada Minggu (14/6/2026), pembatasan itu tidak berlaku karena kegiatan HBKB resmi ditiadakan. Dengan demikian, pada hari tersebut pengendara dapat kembali melintasi ruas yang biasanya menjadi jalur CFD sesuai kondisi harian.
Tujuan HBKB bagi lingkungan dan ruang publik
Pada pelaksanaan HBKB atau CFD, program ini bertujuan mengurangi emisi kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan diarahkan untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat agar dapat berolahraga dan beraktivitas.
HBKB juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas lingkungan. Melalui kegiatan yang berlangsung di area publik pada jam-jam tertentu, program ini mendorong warga memanfaatkan ruang kota tanpa dominasi kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan agar seluruh pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Dengan adanya peniadaan HBKB/CFD pada Minggu (14/6/2026), warga dapat menggunakan informasi jadwal ini untuk menentukan pilihan waktu dan lokasi aktivitas. Penyesuaian sejak dini diharapkan membantu mengurangi potensi keterlambatan dan memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.












