jurnalistik.co.id – Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendadak ramai setelah sejumlah unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas liburan di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, saat pelayaran wisata sedang dibatasi. Protes muncul dari pelaku pariwisata karena diduga ada rombongan yang tetap bisa masuk meski kawasan itu mengikuti aturan pembatasan.
Pembatasan pelayaran wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo ditetapkan dalam maklumat yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Dalam maklumat tersebut, pembatasan berlaku sejak 6 Agustus hingga 10 Agustus 2026, sebagai respons terhadap kondisi gelombang tinggi di perairan sekitar lokasi.
KSOP Labuan Bajo menyebutkan, pembatasan dilakukan karena gelombang mencapai 2,6 meter. Ruang lingkupnya mencakup semua kapal wisata, baik kapal phinisi, open deck, maupun speedboad. Dengan pembatasan ini, KSOP hanya melayani penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk Pulau Rinca.
Di tengah aturan tersebut, unggahan pasangan artis menjadi sorotan pada Minggu, 9 Agustus 2026, malam hari. Dari pembaruan cerita Instagram yang diposting pada Minggu petang, terlihat Jesicca Mila bersama suami, Yakup Hasibuan, berlibur ke Pulau Padar dengan anak-anak mereka. Dalam unggahan yang sama, terdapat juga Merdi Octav Sahetapy dan suami, Rama Sahetapy, yang turut disebut berada di lokasi wisata tersebut.
Dalam salah satu video yang dibagikan, mereka terlihat berpose di puncak Pulau Padar. Merdi menuliskan keterangan yang menyertai video, yaitu: “Udah naik gini, kita masih pikirin turunnya gimana yah,”. Kalimat itu kemudian mendapat perhatian karena bertepatan dengan periode pembatasan pelayaran yang diumumkan KSOP.
Berita Terkait
Unggahan tersebut memicu reaksi dari sejumlah akun yang mengaitkannya dengan maklumat pelayaran KSOP. Beberapa akun membagikan ulang postingan sang artis dan menandai KSOP Labuan Bajo, kemudian mempertanyakan dasar masuknya rombongan ke Pulau Padar selama masa penutupan.
Dalam salah satu komentar yang beredar, akun bernama @kokoamabajo menulis, “Padar tutup sampai tanggal 10 due to Bad Cuaca. Kenapa ini artis bisa masuk ke Padar? Tolong @djpl_ksoplabuanbajo. SPB area mana ini e kok bisa ke Padar,”. Pertanyaan itu menegaskan keresahan karena pembatasan disebut berlaku untuk semua kapal wisata, sementara rombongan yang dimaksud tampak sudah berada di Pulau Padar pada rentang waktu yang sama.
Protes yang terkumpul di media sosial pada akhirnya mengarah pada kebutuhan penjelasan. Pasalnya, aturan pembatasan pelayaran wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo telah disebut berlangsung hingga 10 Agustus 2026, sementara KSOP hanya melayani SPB untuk Pulau Rinca. Perbedaan antara maklumat yang diumumkan dengan kejadian yang terlihat dari unggahan menjadi alasan utama sorotan publik.
Sampai saat ini, isu tersebut terus dibahas di ruang digital, terutama di kalangan pelaku pariwisata yang mempersoalkan mekanisme perizinan atau persetujuan berlayar terkait kunjungan ke Pulau Padar. Mereka berharap informasi yang lebih terang agar pembatasan akibat gelombang tinggi tetap selaras dengan pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah sorotan kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih spesifik soal mekanisme izin selama periode 6 Agustus sampai 10 Agustus 2026. Karena pembatasan dinyatakan mencakup seluruh kapal wisata, termasuk phinisi, open deck, dan speedboad, publik berusaha memahami apakah ada skema persetujuan yang berbeda untuk kunjungan ke Padar, atau ada penetapan area persetujuan berlayar yang tidak sesuai dengan yang dipahami dari informasi KSOP.
Di sisi lain, pelaku pariwisata menilai kebingungan itu berpotensi mengganggu pelaksanaan operasional di lapangan. Mereka menyebut bahwa gelombang tinggi menjadi dasar pembatasan, sehingga semestinya penerapan aturan harus konsisten. Karena itu, berbagai komentar yang beredar lebih menuntut kejelasan, terutama terkait status persetujuan berlayar untuk Pulau Padar, agar masyarakat dapat membedakan antara kunjungan yang benar-benar mengikuti pembatasan dengan rombongan yang dinilai telah masuk pada masa yang sama.












