jurnalistik.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus S (38) yang diduga menikam ayah kandungnya, A (73), hingga tewas. Penangkapan dilakukan Senin (3/8/2026).
Peristiwa berdarah itu bermula di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kejadian terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kronologi kejadian
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, menjelaskan bahwa awalnya pelaku terlambat bangun. Setelah bangun, pelaku duduk lalu merokok, sementara korban terus mengomel.
Korban yang merupakan ayah kandung pelaku meminta S segera pergi ke ladang untuk bekerja. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, dan suasana menjadi semakin memanas karena pelaku tetap tidak menuruti.
AKBP Syahrul menyatakan, “Diduga kesal pelaku menuju dapur mengambil pisau kemudian menikam korban pada bagian leher dan kepala hingga meninggal dunia.”
Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan rumah. Tidak lama kemudian, jasad korban ditemukan oleh isteri korban.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga melaporkan peristiwa ke polisi. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Motif dan penangkapan tersangka
Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, menambahkan bahwa polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Menurutnya, pelaku kesal diomeli oleh ayahnya karena tidak bangun tepat waktu.
Berita Terkait
- Kasus TPS Liar Kramat Jati: Pembuang Sampah Pakai Pikap Sewaan Tanpa Izin Angkutan, DLH DKI Ungkap
- Mayat Tak Utuh Ditemukan di Depok: Dibunuh dan Dimutilasi di Kediaman Kontrakan Pelaku, Polisi Sebut Bercak Darah Masih Ada
- RSUD Ruteng Beri Sanksi Dokter Benny Christian Sihombing Usai Teriak Nirempati ke Pasien BPJS
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku tidak mau diminta bekerja di ladang. “Pelaku kesal diomeli oleh ayahnya karena terlambat bangun serta tidak mau diminta bekerja di ladang,” ungkap Kasat Reskrim.
Dengan uraian itu, penyidik memandang alasan kekerasan yang terjadi berawal dari pertengkaran dalam rumah tangga. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan pengembangan perkara.
Pasal yang disangkakan
Dalam proses hukum, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ketentuan tersebut disertai ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Selain itu, tersangka juga disangkakan pasal 458 ayat (2) undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Pasal tersebut terkait pembunuhan dalam lingkup keluarga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini juga memuat pemberatan apabila perbuatan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, dengan pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga). Penyidik menyebutkan seluruh konstruksi pasal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam perkara.
Kapolres menuturkan, pertengkaran awal muncul dari ketidakpatuhan pelaku terhadap rutinitas pagi. Saat pelaku baru bangun, suasana di rumah sudah dipenuhi saling sindir antara pelaku dan ayahnya, hingga komunikasi berubah menjadi pertentangan yang kian sulit diredam.
Dalam penjelasan aparat, tindakan berujung fatal terjadi setelah pelaku mengambil senjata dari area dapur. Pelaku kemudian menyerang korban di bagian leher dan kepala, sehingga korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Seusai penusukan, pelaku meninggalkan rumah, sedangkan informasi pertama mengenai kejadian diketahui dari pihak keluarga.
Keluarga korban melaporkan kejadian berdarah itu kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara. Polisi menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan proses penyidikan diarahkan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran tersangka sesuai keterangan para pihak.
Dari sisi penegakan hukum, penyidik menyampaikan bahwa tersangka disangkakan dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga, berikut ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 45.000.000,00. Selain itu, tersangka juga dijerat ketentuan tentang pembunuhan dalam lingkup keluarga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta pemberatan bila korban merupakan ayah. Penyidik menyatakan seluruh konstruksi pasal tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan dalam perkara.












