Hukum & Kriminal

Siswi SMP di Nabire Ditemukan Tewas Terbakar, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku dalam 7 Jam

×

Siswi SMP di Nabire Ditemukan Tewas Terbakar, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku dalam 7 Jam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Siswi SMP Ditemukan Tewas Terbakar di Nabire, Polisi Tangkap Terduga Pelaku dalam 7 Jam

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Nabire, Papua Tengah, mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi SMP yang ditemukan tewas terbakar di lokasi kejadian. Polisi menyatakan terduga pelaku berhasil diamankan sekitar tujuh jam setelah laporan awal diterima.

Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, menjelaskan bahwa laporan awal diterima pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Tidak lama setelah itu, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal.

“Pada pukul 20.15 WIT saya bersama anggota sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP,” katanya di Nabire, Jumat (31/7/2026) dan dikutip dari Antara.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan polisi, korban berada dalam posisi tertelungkup dengan luka bakar pada bagian kepala, rambut, dan tubuh.

Setelah ditemukan, jenazah korban segera dievakuasi ke rumah sakit guna dilakukan proses identifikasi. Piter menyebut proses identifikasi sempat mengalami kendala karena kondisi wajah korban sulit dikenali.

“Identifikasi sempat mengalami kendala karena kondisi wajah korban, sehingga penyidik menggunakan sidik jari hingga akhirnya korban diketahui berinisial CKC dan pihak keluarga dapat dihubungi,” ujarnya.

Setelah identitas korban diketahui, penyidik melanjutkan pengumpulan alat bukti. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mencari petunjuk.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seseorang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. “Dari hasil rekaman CCTV terdapat petunjuk yang mengarah kepada pacar korban. Dari situ anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Piter.

Penyelidikan kemudian berujung pada penangkapan terduga pelaku berinisial AWS. Polisi menyatakan AWS berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIT, atau sekitar tujuh jam setelah laporan awal diterima.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, juga menegaskan pentingnya perlindungan identitas anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak, baik sebagai korban maupun terduga pelaku.

Samuel menyatakan, “Korban berinisial C.K.K. (14) dan terduga pelaku A.W.S. (15) sama-sama masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas keduanya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Samuel di Nabire, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena penyebaran identitas anak berpotensi berujung pada sanksi pidana. Polisi berharap informasi yang beredar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Sementara itu, proses pengungkapan kasus terus menjadi perhatian karena polisi menilai penanganan berjalan cepat sejak laporan diterima pada Kamis malam hingga terduga pelaku diamankan dini hari. Dengan pengungkapan tersebut, kepolisian menutup rangkaian upaya awal, identifikasi korban, hingga penelusuran bukti di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres dan wakapolres menjelaskan rangkaian penanganan bermula dari respons cepat setelah laporan pertama masuk pada Kamis malam. Sejak tim tiba di lokasi, penyidik melakukan pemeriksaan awal dan pengolahan tempat kejadian untuk mengumpulkan informasi yang kemudian dipakai sebagai dasar langkah berikutnya.

Dalam proses identifikasi, polisi menekankan bahwa kondisi korban yang sulit dikenali memaksa penyidik menggunakan metode sidik jari. Setelah data tersebut mengarah pada inisial CKC, pihak keluarga dapat dihubungi sehingga tahapan klarifikasi identitas dan penanganan lanjut bisa berjalan.

Selanjutnya, penyidik menelusuri bukti lain di sekitar lokasi, termasuk menelaah rekaman CCTV yang memberikan petunjuk mengenai keterkaitan pelaku dengan korban. Dari petunjuk tersebut, polisi bergerak hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial AWS pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT.

Dalam penanganan perkara, polisi menyampaikan bahwa AWS dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana, menggunakan dasar Pasal 459 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga kembali mengingatkan bahwa baik korban maupun terduga pelaku sama-sama berusia di bawah umur, sehingga identitasnya wajib dirahasiakan sesuai ketentuan hukum, termasuk agar informasi yang beredar tidak merugikan proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.