Hukum & Kriminal

Polda Lampung Musnahkan 166 Senjata Api Rakitan, Dikhawatirkan Jadi Pemicu Kejahatan Jalanan

×

Polda Lampung Musnahkan 166 Senjata Api Rakitan, Dikhawatirkan Jadi Pemicu Kejahatan Jalanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 166 Senjata Api Rakitan Dimusnahkan, Polda Lampung Sebut Berpotensi Picu Kejahatan Jalanan

jurnalistik.co.id – Polda Lampung memusnahkan 166 senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya membuat senjata ilegal itu tidak lagi bisa digunakan maupun berpindah tangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Lampung pada Rabu (29/7/2026). Ratusan senjata yang terkumpul kemudian dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerinda.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan pihaknya memandang keberadaan senjata api rakitan di tengah masyarakat sebagai persoalan serius. Menurut dia, senjata tersebut berpotensi dipakai untuk berbagai tindak kriminal, termasuk kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi.

“Kami melihat masih adanya senjata api rakitan yang beredar di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena senjata tersebut berpotensi digunakan dalam berbagai aksi kriminal yang mengancam keselamatan warga,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Di sela pemusnahan, Helfi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan ditujukan agar senjata yang berhasil dihimpun tidak bisa lagi digunakan. Ia juga menekankan bahwa setiap proses pengamanan terhadap senjata ilegal merupakan bagian dari upaya memutus potensi kejahatan.

“Setiap senjata api ilegal yang berhasil diamankan merupakan langkah untuk memutus potensi terjadinya tindak kejahatan. Kami ingin memastikan senjata-senjata tersebut tidak lagi digunakan untuk mengancam ataupun melukai masyarakat,” ujarnya.

Polda Lampung juga menyebut pengumpulan senjata rakitan tidak dilakukan semata-mata melalui penindakan langsung. Proses tersebut sebelumnya ditempuh lewat pendekatan persuasif yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Warga yang masih menyimpan senjata api rakitan, kata Helfi, diajak untuk menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian. Pihaknya menilai langkah tersebut lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memelihara kepemilikan senjata ilegal.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Tujuannya bukan sekadar mengamankan senjata, tetapi membangun kesadaran bahwa menyimpan senjata api ilegal memiliki risiko besar bagi keamanan bersama,” ungkapnya.

Selain langkah persuasif, Polda Lampung menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan lain. Di antaranya, patroli ditingkatkan, kegiatan intelijen dijalankan, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku yang kedapatan membawa maupun menggunakan senjata api ilegal.

Helfi juga menyampaikan imbauan agar masyarakat ikut berperan mengawasi lingkungan. Ia mengajak warga melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di sekitar tempat tinggal.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal. Semakin cepat informasi kami terima, semakin besar peluang kita mencegah terjadinya kejahatan,” tegas Helfi.

Dalam arahannya, Polda Lampung menegaskan komitmen untuk mengombinasikan langkah preemtif, preventif, dan represif. Langkah terpadu ini dimaksudkan agar peredaran senjata api ilegal dapat ditekan dan rasa aman di tengah masyarakat terus terjaga.

Dengan pemusnahan yang melibatkan 166 senjata api rakitan, kepolisian berharap ancaman yang dapat muncul dari kepemilikan ilegal dapat diminimalkan. Pada saat yang sama, pendekatan humanis dan penguatan peran warga diharapkan membantu mencegah potensi tindak kriminal berbasis senjata.

Melalui rangkaian tindakan tersebut, Polda Lampung menempatkan pemusnahan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Tujuannya jelas: memutus peluang senjata ilegal digunakan untuk mengancam dan melukai masyarakat.

Pemusnahan ini memperlihatkan bahwa senjata yang terkumpul tidak dibiarkan tetap utuh. Setelah berhasil dihimpun, barang bukti kemudian diproses sehingga bagian-bagiannya tidak lagi dapat difungsikan.

Dalam penyampaiannya, Helfi menegaskan bahwa proses penanganan tidak hanya berhenti pada pengamanan saat kejadian. Upaya persuasif juga ditempuh melalui peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat agar warga memahami risiko yang muncul dari kepemilikan senjata api rakitan.

Lebih lanjut, Polda Lampung mengajak publik untuk ikut menjaga kondisi lingkungan. Bila ada informasi terkait kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan agar pencegahan bisa dilakukan lebih cepat dan potensi gangguan keamanan dapat ditekan.