Hukum & Kriminal

Diduga Intimidasi Petani di Tasik, Anggota TNI Diklaim Datangi Lahan Eks HGU, SPP: Lahan Akan Dijadikan Pertanian Batalion

×

Diduga Intimidasi Petani di Tasik, Anggota TNI Diklaim Datangi Lahan Eks HGU, SPP: Lahan Akan Dijadikan Pertanian Batalion

Sebarkan artikel ini
Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasik, SPP: Lahan itu Akan Dijadikan Pertanian Batalion Regional 20 Juni 2026
Ilustrasi: Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasik, SPP: Lahan itu Akan Dijadikan Pertanian Batalion

jurnalistik.co.id – Video dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kabupaten Tasikmalaya, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) dan terekam dalam video yang diunggah di Instagram @tanahuntukrakyat serta @spp_kab_tasikmalaya.

Dalam tayangan tersebut, terlihat suasana tegang saat sejumlah anggota TNI berada di lokasi bersama warga yang menggarap lahan. Seorang petani tampak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pertanahan dan hak rakyat atas tanah di hadapan aparat.

Sekretaris Jenderal SPP, Agustiana, mengatakan sekitar 30 anggota TNI dari Koramil Cineam dan Kodim 0612/Tasikmalaya mendatangi lahan yang digarap petani. Ia menyebut kedatangan itu bertujuan mengusir para penggarap dengan alasan lahan akan digunakan untuk pertanian Batalyon.

“Mereka datang tujuannya untuk mengusir para penggarap dengan alasan tanah tersebut akan digunakan untuk pertanian Batalyon,” ujar Agustiana kepada Kompas.com pada Sabtu (20/6/2026).

Agustiana menjelaskan lahan yang dipersoalkan merupakan eks HGU PT Wiria Cakra yang masa berlakunya berakhir pada 2017. Menurutnya, area tersebut memiliki luasan sekitar 368 hektare dan berada di Kecamatan Cineam serta Karangjaya.

Setelah HGU berakhir, lahan tersebut dikelola petani gurem yang tergabung dalam SPP. Kelompok itu, kata Agustiana, memanfaatkan lahan untuk menanam berbagai komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan.

“Lahan itu ditanami berbagai komoditas palawija untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agustiana menyampaikan pihaknya memperoleh informasi bahwa saat HGU PT Wiria Cakra masih berlaku, hak tersebut diduga pernah dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman dari seseorang berinisial S. Setelah itu, orang tersebut disebut mengklaim memiliki hak atas lahan dan tanaman karet di kawasan tersebut, meski status HGU telah berakhir sejak 2017.

“Karena merasa miliknya, padahal diketahui HGUnya sejak tahun 2017 sudah habis dan kembali menjadi tanah dan penguasaan negara,” katanya.

Klaim dan respons melalui surat

SPP mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pertahanan terkait peristiwa yang mereka sebut berpotensi memicu benturan di lapangan. Dalam surat tersebut, SPP meminta agar anggota TNI tidak dibenturkan dengan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

“Kami mohon kepada Bapak Menteri Pertahanan agar anggota TNI tidak dibenturkan di lapangan dengan rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya,” ujar Agustiana.

Agustiana menilai peristiwa tersebut berpotensi mengganggu proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berjalan di tingkat daerah maupun pusat. Ia menempatkan dugaan intimidasi tersebut sebagai bagian dari dinamika sengketa yang memerlukan penanganan yang tepat agar tidak memperlebar persoalan.

TNI lakukan penelusuran

Menanggapi dugaan keterlibatan personel TNI dalam peristiwa tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan pihaknya sedang menelusuri informasi yang beredar. Ia mengatakan, “Kita cek,” sebagaimana dikutip dari Kompas.id pada Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, video yang beredar memperlihatkan ketegangan di lokasi saat petani menggarap lahan eks HGU PT Wiria Cakra. Dengan latar belakang masa berlaku HGU yang berakhir pada 2017 serta klaim atas penguasaan lahan, peristiwa yang disebut terjadi di Kecamatan Cineam dan Karangjaya itu menjadi sorotan publik karena melibatkan isu hak atas tanah.

SPP menegaskan lahan tersebut telah dikelola untuk pertanian sejak HGU berakhir, sementara pihak terkait disebut memiliki klaim setelah informasi jaminan pinjaman. Di tengah perbedaan klaim tersebut, SPP mendorong agar komunikasi dan penanganan di lapangan diarahkan agar aparat tidak berhadapan langsung dengan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

Dengan demikian, dugaan intimidasi yang viral dalam video tersebut masih berada dalam tahap penelusuran. Di sisi lain, SPP terus menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria yang tengah berjalan agar tidak menimbulkan gangguan lebih luas bagi proses yang sedang ditempuh di tingkat daerah maupun pusat.