Hukum & Kriminal

Polda NTT Kembali Memeriksa Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi terkait Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

×

Polda NTT Kembali Memeriksa Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi terkait Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha

jurnalistik.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali memeriksa Kristoforus Efi, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dalam perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dengan jadwal mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Kristoforus menyampaikan bahwa ia memberikan keterangan terkait sejumlah anggota DPRD TTU yang telah dilaporkan keluarga dr. Icha kepada Polda NTT.

Ia mengatakan, “Ada 32 pertanyaan yang diajukan ke saya dan saya jelaskan semuanya.”

Dalam keterangannya, Kristoforus menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik mencakup identitas serta status tiga anggota DPRD TTU yang disebut dalam laporan keluarga dokter.

Tiga anggota DPRD TTU yang dimaksud adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, serta Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Kristoforus juga menyatakan bahwa ini bukan pemeriksaan pertama dalam kasus yang sama.

Menurutnya, ia sudah pernah diperiksa polisi sebanyak dua kali terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan pertama, kata Kristoforus, berlangsung pada 4 Juli 2026 oleh penyidik Kepolisian Resor TTU di Kefamenanu.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/7/2026), Kristoforus menyampaikan bahwa proses klarifikasi tersebut berjalan melalui pemanggilan dan permintaan keterangan dari penyidik.

Ia menegaskan sikapnya untuk tetap kooperatif ketika dibutuhkan penyidik.

Kristoforus menyebut, “Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita akan memenuhi undangan atau panggilan dan seterusnya dari polisi.”

Dalam laporan sebelumnya, keluarga dr. Icha secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026).

Kristoforus menyebutkan bahwa yang menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan ini terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang kemudian meninggal dunia.

Laporan keluarga menyebut empat terlapor.

Keempatnya terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, yaitu Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta satu orang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.

Dengan demikian, pemeriksaan yang dijalani Kristoforus pada Kamis (16/7/2026) merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sebelumnya juga melibatkan pemeriksaan di tingkat Polres TTU.

Dalam proses lanjutan tersebut, Kristoforus menyatakan bahwa penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan dan ia menjawab keseluruhannya.

Ia juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan menyangkut informasi tentang tiga anggota DPRD TTU yang telah dilaporkan ke Polda NTT oleh keluarga dr. Icha.

Selanjutnya, keluarga dr. Icha berharap perkara dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sementara pihak yang terlapor menjalani pemanggilan dan pemeriksaan berdasarkan kebutuhan penyidik.

Hingga pemeriksaan terbaru dilakukan, Kristoforus tetap menyampaikan bahwa ia siap memberikan keterangan apabila polisi kembali membutuhkan informasi terkait kasus yang sedang ditangani.

Dalam pemanggilan tersebut, Kristoforus menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi sesuai permintaan penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) dengan rentang waktu pemanggilan yang panjang, mulai pukul 11.00 Wita hingga sore pukul 17.00 Wita.

Kristoforus juga menjelaskan bahwa materi tanya jawab diarahkan pada informasi terkait para pihak yang disebut dalam laporan keluarga dr. Icha. Ia menyampaikan bahwa penyidik menyodorkan sebanyak 32 pertanyaan, termasuk penelusuran identitas serta kedudukan tiga anggota DPRD TTU yang menjadi bagian dari laporan tersebut, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI Perjuangan.

Selain itu, Kristoforus menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah berjalan sebelumnya. Ia menyebut pernah diperiksa sebanyak dua kali untuk perkara yang sama, termasuk pemeriksaan pada 4 Juli 2026 oleh penyidik di Polres TTU. Dalam kesempatan terbaru, ia menggambarkan alurnya sebagai proses permintaan keterangan melalui pemanggilan, serta menyatakan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Menutup keterangannya, Kristoforus mengaitkan pemeriksaan dengan laporan keluarga dr. Icha yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026). Dalam laporan itu, tercantum empat terlapor, terdiri atas tiga anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau, dengan fokus pada dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang kemudian meninggal dunia. Kristoforus menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap perkara diproses sesuai mekanisme, sementara pihak terlapor mengikuti pemanggilan dan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik, dan ia tetap bersedia memberikan keterangan bila diperlukan kembali.