Hukum & Kriminal

Polsek Cengkareng Ringkus AD (33) Pengedar Sabu di Alfalah 1, Akui Sistem COD Bayar di Tempat

×

Polsek Cengkareng Ringkus AD (33) Pengedar Sabu di Alfalah 1, Akui Sistem COD Bayar di Tempat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Cengkareng Jakbar Diciduk Polisi

jurnalistik.co.id – Polsek Cengkareng menangkap AD (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada 3 Juli 2026 setelah petugas menemukan sabu siap transaksi.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhillah menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pemuda yang menjual narkotika di lokasi tersebut. Menurutnya, informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya tersangka dapat diamankan.

Rahis mengatakan, “Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,”

Setelah penangkapan di jalan, petugas melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AD. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah alat isap sabu (bong) yang disembunyikan di bawah meja.

Selain bong, petugas juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan. “Kami juga mengamankan alat isap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka,” ujar Rahis kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menyampaikan bahwa dari pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seseorang melalui sistem COD atau bayar di tempat. Gultom menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan barang dilakukan oleh tersangka.

Gultom menegaskan, “Jadi modusnya ini pelaku mengambil barang tersebut (narkotika) di pinggir jalan,”. Pengakuan tersebut menjadi dasar penyidik dalam mengaitkan peran AD sebagai pihak yang melakukan distribusi.

Parman Gultom menambahkan, AD baru pertama kali ditangkap. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

Terkait penggunaan hasil penjualan, Gultom mengatakan uang yang diperoleh dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang hasil penjualan narkotika digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pemberkasan juga dicantumkan subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangkapan AD ini menegaskan bahwa jaringan peredaran sabu tidak hanya bergerak lewat transaksi langsung, tetapi juga dapat memakai pola COD atau pembayaran di tempat. Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian mengarahkan proses penyidikan untuk menelusuri asal sabu yang diterima tersangka dan peran pihak lain di balik sistem tersebut.

Rahis menuturkan bahwa penangkapan terhadap AD dilakukan setelah tim memperoleh gambaran awal dari informasi warga. Informasi tersebut tidak langsung diputuskan sebagai temuan, melainkan diikuti dengan rangkaian penyelidikan dan pengamatan sampai petugas menemukan momen yang tepat untuk mengamankan tersangka di lokasi yang disebut.

Dalam proses pengamanan di lapangan, petugas tidak hanya menghentikan tersangka, tetapi juga mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu. Berdasarkan hasil penggeledahan, selain alat isap sabu yang disembunyikan di bawah meja, petugas turut menyita sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan atas pengakuan tersangka.

Dari pemeriksaan, AD mengungkap cara memperoleh narkotika melalui sistem bayar di tempat atau COD, dengan pengambilan barang dilakukan di pinggir jalan. Pengakuan tersebut dipakai penyidik untuk menilai keterlibatan AD sebagai pihak yang melakukan distribusi sekaligus pengguna. Penahanan dan pemberkasan kemudian merujuk pada ketentuan pidana yang ditetapkan, yakni Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto UU 1/2026, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2026.