jurnalistik.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Masudi mengakui, kondisi overkapasitas di lapas dan rutan membuat pembinaan narapidana belum berjalan optimal. Ia menilai, kepadatan hunian mendorong pola pembinaan yang cenderung seragam, padahal pembinaan idealnya bertumpu pada kebutuhan dan tingkat risiko warga binaan.
Masudi menyampaikan hal itu dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan bersama Komisi XIII DPR RI pada Kamis (2/7/2026). Menurutnya, pendekatan yang tidak sepenuhnya terukur terhadap profil tiap warga binaan menjadi salah satu titik masalah dalam upaya pencegahan gangguan keamanan.
“Kondisi saat ini, kondisi overcrowding menyebabkan pola pembinaan masih cenderung seragam yang belum disesuaikan dengan tingkat risiko, masa pidana, kebutuhan intervensi, kondisi kesehatan dan kerentanan, kesiapan reintegrasi sosial,” ucap Masudi dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, pola yang seragam dan tidak optimal itu berpengaruh langsung pada upaya mencegah kerusuhan di dalam lapas maupun rutan. Dalam pandangannya, kondisi kepadatan yang disertai perlakuan serupa dapat memperbesar potensi konflik antarnarapidana sekaligus mengganggu stabilitas keamanan.
“Kualitas pembinaan belum optimal sebagaimana instrumen pencegahan prison riot karena kepadatan hunian dan perlakuan yang seragam yang berpotensi meningkatkan konflik, ketidakpuasan layanan, dan gangguan keamanan,” kata Masudi.
Penguatan pembinaan berbasis risiko dan kebutuhan
Untuk merespons persoalan tersebut, Ditjen PAS berencana memperkuat sistem pembinaan yang disusun berdasarkan risiko serta kebutuhan masing-masing warga binaan. Masudi menyebut penguatan dilakukan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), asesmen risiko dan kebutuhan, serta optimalisasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Ia juga menyinggung penyusunan case plan sebagai bagian dari perencanaan yang lebih tepat sasaran. Di sisi pembinaan, Ditjen PAS akan menguatkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar proses pembinaan lebih relevan dengan kondisi warga binaan.
Selain program, penilaian perilaku warga binaan disebut menjadi landasan untuk berbagai keputusan layanan pemasyarakatan. Masudi mengatakan, temuan penilaian itu akan digunakan sebagai dasar penempatan dan pemindahan, pemberian hak, serta proses reintegrasi sosial.
Dengan kerangka tersebut, pembinaan diharapkan tidak berhenti pada rutinitas yang sama untuk seluruh warga binaan. Penyesuaian terhadap tingkat risiko, kebutuhan intervensi, serta kesiapan reintegrasi sosial dinilai perlu agar tujuan pemasyarakatan tidak terhambat oleh keterbatasan kapasitas.
Kolaborasi antarsatuan dan kerja sama pengamanan
Masudi turut menekankan pentingnya kolaborasi antarsatuan pelaksana teknis (UPT) agar pembinaan dan pengamanan berjalan lebih konsisten. Ia menyebut kerja sama meliputi lapas, rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), lapas terbuka, Griya Abhiraya, hingga mitra masyarakat.
Di bidang pengamanan, Ditjen PAS juga bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam menangani situasi berpotensi kerusuhan. Langkah ini diarahkan agar respons keamanan lebih siap menghadapi tantangan yang muncul dari kondisi overcrowding dan dinamika layanan di lapas.
Masudi menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 belum tersedia alokasi untuk kebutuhan yang dimaksud. Karena itu, pihaknya mengusulkan pemanfaatan dana dengan mekanisme PNBP daripada imigrasi.
“Pada tahun anggaran 2026 belum tersedia alokasi anggaran tersebut, sehingga kami mengusulkan untuk pemanfaatan menggunakan PNBP daripada imigrasi,” kata Masudi. Ia menambahkan bahwa usulan itu merujuk pada penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendanai pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas pemasyarakatan.
Data overkapasitas dan peringatan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Rencana penguatan pembinaan dan peningkatan kapasitas petugas itu sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya. Agus menyebutkan, lapas dan rutan di Indonesia mengalami overcapacity hingga 85 persen.
Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang, terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Dari total tersebut, sebanyak 146.376 orang atau 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Agus menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebagai situasi sementara. “Saat ini, lapas rutan mengalami overkapasitas sebesar 85 persen dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang. 146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity,” ujarnya.
Ia juga menyebut pendekatan yang diterapkan menjadi salah satu penyebab kelebihan kapasitas di lapas rutan. “Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas rutan Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” kata Agus dalam acara Seminar Pemasyarakatan secara virtual pada Rabu (6/5/2026).
Dalam konteks itu, penguatan pembinaan berbasis risiko dan kebutuhan yang diiringi kolaborasi antarsatuan serta peningkatan kapasitas pengamanan menjadi fokus yang berulang dalam pembahasan. Masudi memandang, bila penyesuaian layanan berjalan lebih tepat, potensi konflik dan gangguan keamanan dapat ditekan, sementara reintegrasi sosial warga binaan lebih mungkin berjalan pada jalur yang terukur.








