jurnalistik.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menjelaskan mengapa dirinya tidak ikut bergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang dideklarasikan oleh sejumlah konfederasi serikat buruh.
Menurut Said, keputusan tersebut bukan berarti menolak kerja sama yang baru dibentuk. Ia justru menempatkan langkahnya sebagai bagian dari koalisi lain yang telah lebih dulu berjalan dan mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Sudah ada terlebih dahulu koalisi yang bernama Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh disingkat KSP-PB untuk mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan ,” kata Said kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Dari penjelasan itu, Said menegaskan bahwa KSP-PB menjadi payung yang telah dibentuk sebelum Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia hadir. Ia menyatakan alasan utamanya adalah efektivitas pengawalan proses RUU Ketenagakerjaan melalui jalur yang sudah lebih dahulu terbangun.
Said menambahkan, KSP-PB bukan sekadar gabungan serikat pekerja tingkat nasional. Koalisi tersebut, katanya, beranggotakan “70 lebih serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, dan jaringan organisasi kerakyatan.”
Dengan komposisi itu, Said memandang koalisi yang telah berjalan dapat menjadi wadah penguatan aspirasi kelompok pekerja sekaligus jaringan terkait di luar serikat buruh murni. Ia juga menekankan bahwa keberadaan koalisi lain tidak menghapus peran koalisi yang sudah ada.
Meski tidak ikut bergabung, Said tetap memberikan respons positif terhadap inisiatif yang dicanangkan oleh 16 konfederasi. Ia menilai pembentukan koalisi besar ini layak diapresiasi karena bertujuan memperjuangkan kepentingan buruh dalam perumusan aturan ketenagakerjaan.
“Bagus dan baik,” ungkapnya.
Koalisi besar tersebut sebelumnya dideklarasikan sejumlah konfederasi buruh di The Grand Mansion Hotel, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Deklarasi ini dilakukan oleh para penggerak serikat sebagai upaya menyatukan langkah dan konsolidasi dukungan terkait RUU Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan struktur koalisi yang dibangun. Menurutnya, koalisi tersebut terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi buruh.
“Jadi 16 konfederasi dan 147 federasi di dalamnya, kita bersatu untuk memperjuangkan bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pastinya tanggal 31 Oktober jam 12 malam bisa terbentuk dan adil, berkeadilan,” kata Andi Gani saat menyampaikan keterangan di Jakarta pada Rabu.
Kalimat tersebut sekaligus menggambarkan fokus gerakan yang hendak diperjuangkan, yakni agar UU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada tenggat waktu yang disebutkan dan disusun dengan prinsip keadilan. Dalam konteks tersebut, konsolidasi organisasi disebut sebagai sarana utama untuk mengarahkan proses legislasi.
Di titik inilah pernyataan Said Iqbal kemudian ditempatkan. Ia tidak menyatakan ketidaksetujuan terhadap tujuan bersama yang diutarakan koalisi besar, tetapi memilih jalur koalisi yang sebelumnya telah terbentuk, yakni KSP-PB.
Dengan demikian, dua bentuk konsolidasi tampak berjalan berdampingan: Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebagai inisiatif yang baru dideklarasikan, sementara KSP-PB sebagai wadah yang sudah lebih dulu “mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan.”
Langkah Said juga menunjukkan bahwa perbedaan keterlibatan dalam suatu koalisi tidak selalu berujung pada penolakan terhadap gerakan lain. Ia justru mengunci posisinya pada koalisi yang menurutnya telah punya basis keanggotaan luas, melibatkan “70 lebih” serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, serta jaringan organisasi kerakyatan.
Bagi sejumlah serikat yang terlibat dalam pembentukan koalisi besar, persatuan jumlah organisasi—yakni 16 konfederasi dan 147 federasi—ditujukan untuk mendorong agar pembahasan UU Ketenagakerjaan mencapai hasil yang “adil, berkeadilan.” Sementara itu, Said menempatkan komitmennya lewat koalisi yang ia sebut sudah ada lebih dahulu dengan format yang sejalan untuk pengawalan pembahasan.
Dengan kabar tersebut, wacana penguatan gerakan buruh dalam isu legislasi ketenagakerjaan kembali menunjukkan dinamika internal organisasi: koordinasi dapat mengambil bentuk yang berbeda, tetapi tujuan pengawalan terhadap UU Ketenagakerjaan tetap menjadi benang merah utama yang disoroti dari kedua sisi.











