Politik & Parlemen

Koalisi Besar Perjuangan Buruh, 16 Konfederasi Siap Mengawal UU Ketenagakerjaan

×

Koalisi Besar Perjuangan Buruh, 16 Konfederasi Siap Mengawal UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kawal UU Ketenagakerjaan, 16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh

jurnalistik.co.id – Sebanyak 16 konfederasi buruh resmi membentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia untuk mengawal perumusan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Koalisi ini juga melibatkan 147 federasi buruh.

Pembentukan koalisi tersebut disampaikan dalam konferensi di Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan koalisi lahir dari keresahan terhadap arah kebijakan yang dinilai belum menunjukkan perubahan berarti.

Andi Gani Nena Wea menuturkan bahwa keterkumpulannya para organisasi buruh berangkat dari kegelisahan soal undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Ia menyebut, sampai hari itu, belum terlihat hal yang signifikan dari proses yang berjalan.

Ia kemudian menegaskan alasan koalisi dibentuk secara kolektif. “Kenapa kami berkumpul di sini? Karena ada kegelisahan mengenai undang-undang ketenagakerjaan yang baru yang sampai hari ini belum menunjukkan hal yang signifikan,” katanya di Jakarta.

Menurut Andi Gani, koalisi ini merepresentasikan porsi besar kekuatan buruh di Tanah Air. Ia menyebut koalisi tersebut mewakili sekitar 90 persen dari total kekuatan buruh.

“Kita bersatu untuk memperjuangkan bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pastinya tanggal 31 Oktober jam 12 malam bisa terbentuk dan adil, berkeadilan,” ucap Andi Gani.

Dalam pernyataannya, ia juga mengaitkan harapan koalisi dengan upaya mencegah potensi kekecewaan mendalam dari pekerja. Andi Gani mengatakan tujuan akhirnya adalah agar tidak muncul gugatan-gugatan atau ketidakpuasan yang berkepanjangan.

Koalisi, lanjutnya, menyepakati pembentukan tim kerja agar proses pengawalan berlangsung sistematis. Tim yang disiapkan dipusatkan untuk menyalurkan gagasan dari seluruh elemen buruh secara terbuka.

Andi Gani menjelaskan bahwa koalisi akan menata alur komunikasi dan bahan masukan. “Kami membentuk tim teknis, bersatu, menyalurkan segala gagasan, tidak dibatasi, dan juga membentuk tim yang akan segera bekerja mulai minggu ini,” ujarnya.

Langkah awal itu, menurutnya, akan berbarengan dengan penyusunan konsep. Koalisi menyiapkan materi yang dianggap matang sebelum masuk ke tahap lobi dan dialog.

Ketika ditanya mengenai langkah konkret terdekat, ia menyampaikan bahwa koalisi akan membuka jalur lobi serta melakukan pertemuan. Ia menyebut koalisi akan berbicara dengan pemerintah dan menemui DPR untuk menyampaikan substansi yang menjadi perhatian.

“Ya langkah konkretnya tentu konsep kita siapkan, lalu melakukan lobi-lobi tentunya, berbicara dengan pemerintah, bertemu,” kata Andi Gani.

Dalam konteks dasar hukum, koalisi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut bernomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Andi Gani menekankan bahwa undang-undang yang dimaksud harus terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ia juga menyebut tenggat penyelesaian yang diberikan oleh MK dalam jangka waktu maksimal dua tahun agar tujuan kepastian hukum dapat tercapai.

Koalisi, tegasnya, menolak bila proses legislasi berjalan dengan cara yang dinilai tergesa-gesa. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap pendekatan yang tidak diiringi dialog transparan.

Ia menolak keras bila undang-undang disahkan secara buru-buru tanpa ruang diskusi. “Kami tidak ingin undang-undang ketenagakerjaan yang kita harapkan menjadi undang-undang berkeadilan, baik untuk pengusaha dan juga untuk buruh, dilakukan kebut semalam,” ujarnya.

Menurut Andi Gani, undang-undang yang diharapkan seharusnya lahir dari proses yang memberi ruang bagi kedua pihak. Ia ingin arah kebijakan tidak hanya cepat, tetapi juga menghasilkan aturan yang adil dan memberikan kepastian.

Koalisi juga menyatakan kesiapan mengambil langkah lanjutan apabila aspirasi mereka diabaikan. Mereka tidak menutup kemungkinan turun ke jalan sebagai bentuk dorongan agar suara buruh tetap diperhitungkan dalam perumusan.

Dalam deklarasi tersebut, Ketua Umum KSPSI yang juga Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, turut menyampaikan dukungan. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dibawa selaras dengan organisasi buruh lainnya.

“Intinya saya bersama teman-teman, pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu perjuangan,” ucap Jumhur dalam kesempatan yang sama. Ia menyampaikan dukungan sebagai bagian dari komitmen yang dianggap sejalan dengan agenda koalisi.

Koalisi yang dibentuk melibatkan berbagai konfederasi dan federasi buruh. Sejumlah di antaranya disebut datang dari KSPSI AGN, KSPSI, dan KSPSI pimpinan Yorrys.

Selain itu, koalisi juga menyertakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Ada pula Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia serta Konfederasi KASBI dalam daftar organisasi yang tergabung.

Nama lain yang disebut bergabung antara lain Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, dan Konfederasi Aspek Indonesia. Koalisi juga memuat Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia serta organisasi lain yang ikut memperkuat kerja bersama.

Dengan penyusunan tim teknis dan pembukaan jalur lobi, koalisi berupaya memastikan proses pengawalan berlangsung terukur. Target pembahasan juga dikaitkan dengan waktu yang dinyatakan akan menjadi penanda pembentukan undang-undang.

Di sisi lain, koalisi menempatkan kebutuhan dialog dan transparansi sebagai prinsip dalam mendorong lahirnya aturan. Mereka ingin UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi landasan yang berkeadilan bagi buruh maupun pengusaha.

Komitmen tersebut dirumuskan untuk menjaga agar aspirasi buruh tidak tertinggal dalam tahap perumusan. Koalisi pun menyiapkan kerja teknis mulai minggu ini, sejalan dengan rencana interaksi dengan pemerintah dan DPR.