jurnalistik.co.id – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mendatangi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo untuk melakukan pemeriksaan setempat dalam sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kegiatan pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses persidangan sengketa yang sedang berjalan.
Ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta pada tahun 2005. Dokumen tersebut disebut digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran pada periode tersebut.
Sengketa informasi publik ini teregistrasi dengan nomor Register 040/SI/IX/2025. Pemohon dalam perkara tersebut adalah Muhammad Taufiq bersama Partner Law Firm.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta ditempatkan sebagai termohon. Perkara ini berfokus pada permohonan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan salinan ijazah.
Dalam permohonannya, pemohon meminta informasi berupa salinan seluruh ijazah atas nama Joko Widodo, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga pendidikan S-1. Salinan itu disebut telah dilegalisir.
Menurut uraian perkara, ijazah yang dilegalisir tersebut dipergunakan sebagai syarat pendaftaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Surakarta pada 2005 dan 2010. Pemohon juga menyinggung bahwa dokumen itu pernah diserahkan saat pendaftaran kepada KPUD Kota Surakarta.
Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyani, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari itu merupakan rangkaian pembuktian di persidangan. Ia menyampaikan bahwa agenda tersebut berangkat dari keputusan yang telah ditetapkan pada sidang sebelumnya.
Ermy menyatakan pemeriksaan setempat berkaitan dengan ijazah Jokowi yang dipakai pada saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada kebutuhan pembuktian dalam perkara.
βIni bagian dari persidangan di sengketa informasi,β kata Ermy kepada awak media di lokasi pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa majelis hadir untuk memastikan fakta yang didalilkan para pihak.
Ermy menuturkan langkah pemeriksaan dilakukan karena pada tahap pembuktian sebelumnya, pihak Dispersip sebagai termohon prinsipal menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berada dalam penguasaannya. Pernyataan itu kemudian menjadi titik yang perlu diuji dalam persidangan.
Pemohon, menurut Ermy, ingin memastikan apakah benar informasi yang dimohonkan tidak dikuasai. Jika memang tidak dikuasai, maka secara konsekuensi majelis perlu memverifikasi apakah lembaga yang disebut dalam perkara memang tidak memiliki salinan yang dimaksud.
Dalam proses pembuktian, majelis memutuskan untuk melakukan pemeriksaan setempat di depo arsip. Ermy menjelaskan bahwa lokasi pemeriksaan menyesuaikan dengan tempat yang ditunjukkan oleh Dinas Arpusip.
Dengan pendekatan tersebut, KIP Jateng berusaha memastikan keberadaan arsip yang menjadi objek permohonan. Pemeriksaan fisik dilakukan langsung di unit kearsipan agar data yang relevan dapat dicek secara mendetail.
Ermy menegaskan bahwa dokumen ijazah yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Jokowi. Ia menyebut cakupannya mulai dari SD hingga pendidikan perguruan tinggi.
Meski pemeriksaan fisik telah dilakukan di Dispersip, Ermy menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan temuan secara langsung pada saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi dalam persidangan.
Perkara ini menunjukkan bagaimana permintaan informasi publik dapat berujung pada pembuktian yang melibatkan akses dokumen arsip. Dengan pemeriksaan setempat, majelis berupaya memvalidasi klaim para pihak agar proses persidangan berjalan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, proses persidangan akan menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Keputusan majelis akan memperhitungkan temuan yang diperoleh selama cek keberadaan salinan ijazah yang diajukan dalam sengketa informasi publik ini.












