Hukum & Kriminal

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Buntu, Pengacara Tolak Memperlihatkan Bukti

×

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Buntu, Pengacara Tolak Memperlihatkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mediasi Gugatan "Deadlock", Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi

jurnalistik.co.id – Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) berujung deadlock atau jalan buntu pada Kamis (2/7/2026). Proses yang dipimpin mediator non-hakim itu tidak menghasilkan kesepakatan di meja mediasi.

Sidang mediasi tersebut digelar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Agenda utamanya adalah penyampaian resume dari masing-masing pihak.

Mediator dalam perkara ini adalah Arif Budi Cahyono dari PN Solo. Dalam persidangan, perwakilan penggugat dan tergugat hadir secara langsung di ruang mediasi.

Agenda mediasi dan para pihak

Gugatan perdata diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak penggugat diwakili oleh Dekka Ajeng selaku kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi (tergugat) adalah YB Irpan. Selain Dekka Ajeng dan YB Irpan, hadir pula kuasa hukum UGM sebagai turut tergugat I serta perwakilan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II.

Usai mediasi, Dekka Ajeng menyampaikan bahwa karena tidak tercapai hasil, agenda perkara dilanjutkan ke ruang sidang untuk tahap pembacaan gugatan. Ia menjelaskan, proses lanjutan jawab-jinawab nantinya menggunakan e-court.

“Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab itu nanti melalui e-court, seperti itu,” ujar Dekka Ajeng kepada awak media di PN Solo, Kamis (2/7/2026).

Alasan mediasi buntu menurut kuasa penggugat

Dekka Ajeng menyebut deadlock terjadi karena sejak awal pihaknya tidak melayangkan usulan perdamaian di dalam resume yang disampaikan kepada mediator. Dengan kondisi tersebut, ia menyatakan, pihak tergugat juga menyatakan deadlock.

“Jadi secara langsung dari pihak tergugat juga deadlock, menyatakan deadlock. Jadi kami langsung ke agenda persidangan,” kata Dekka Ajeng.

Ia menegaskan, keputusan untuk tidak menempuh perdamaian dalam tahap mediasi telah dipertimbangkan secara matang. Salah satu pertimbangan yang disorot adalah status barang bukti berupa ijazah asli yang menjadi inti persoalan dalam gugatan.

Dekka Ajeng mengatakan penggugat telah mengetahui bahwa barang bukti terkait ijazah tidak lagi berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya. Menurutnya, ijazah tersebut saat ini menjadi objek untuk persidangan lainnya.

“Kan penggugat ini sudah menyadari, sebenarnya BB terkait ijazah itu kan sudah tidak ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya. Dan saat ini kan memang menjadi objek untuk persidangan lainnya, seperti itu,” tuturnya.

Dengan melihat alur proses persidangan ke depan yang akan dijalankan secara elektronik melalui e-court, Dekka Ajeng menyatakan timnya menyiapkan strategi lanjutan. Ia menyebut penggugat memiliki rencana untuk mengajukan gugatan baru.

“Dari pihak penggugat selanjutnya memang agenda ataupun rencana yang ingin kami lakukan memang mau mengajukan gugatan yang baru,” kata Dekka Ajeng.

Respons kuasa hukum Jokowi

Sementara itu, YB Irpan membenarkan bahwa mediasi yang dijembatani pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan. Ia menilai hakim mediator telah memberi kesempatan yang luas kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan resume maupun penawaran perdamaian.

Menurut Irpan, kesempatan itu diberikan sesuai uraian dalam surat gugatan. Namun, pada akhirnya kedua pihak tetap tidak mencapai titik temu sehingga mediasi dinyatakan deadlock.

Dalam perkara ini, pengacara penggugat juga menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang dilindungi oleh UU Perlindungan Data Pribadi. Dari penjelasan tersebut, persoalan ijazah ditempatkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari ruang perlindungan data pribadi.

Setelah mediasi buntu, perkara bergeser ke tahapan persidangan berikutnya. Pembacaan gugatan telah dilanjutkan, sementara proses jawab-jinawab dijadwalkan berlangsung melalui mekanisme e-court.