jurnalistik.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo menonaktifkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di Kota Solo. Penonaktifan dilakukan sebagai langkah sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dan penentuan sanksi terhadap guru tersebut.
Menurut Disdikbud, guru yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas mengajar untuk sementara waktu. Sebagai tahap awal, pihak sekolah menarik guru tersebut dari tempatnya bertugas.
Guru PPPK itu kemudian ditempatkan di bawah pembinaan Disdikbud maupun koordinator wilayah pendidikan setempat. Penataan ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan sambil memastikan pengawasan dan pembinaan dilakukan sesuai mekanisme internal.
Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah penonaktifan sementara dengan menarik guru ke dinas dan koordinator wilayah. “Kami mengambil langkah non-job sementara. Yang bersangkutan ditarik ke dinas atau koordinator wilayah terlebih dahulu sambil menunggu proses pemeriksaan dan penentuan sanksi,” ujar Havid Danang Purnomo Widodo.
Disdikbud juga menegaskan bahwa pemindahan ke sekolah lain tidak dipilih. Pertimbangan yang disampaikan adalah potensi munculnya persoalan baru di lingkungan sekolah yang nantinya menerima penempatan guru tersebut.
Pihak Disdikbud menilai bahwa memutuskan relokasi tanpa proses pemeriksaan dikhawatirkan menimbulkan dampak lanjutan di sekolah tujuan. Karena itu, sementara ini guru ditarik dari sekolah asal dan menunggu tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski dugaan pelecehan disebut terjadi di luar lingkungan pendidikan, Disdikbud menyatakan tetap bertanggung jawab melakukan pembinaan serta penegakan disiplin bagi tenaga pendidik yang berada di bawah kewenangannya. Disdikbud menekankan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Penonaktifan sementara juga diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan sekolah. Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan proses pendidikan yang berlangsung.
Disdikbud menyoroti bahwa saat ini sekolah sedang memasuki proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Dalam kondisi tersebut, pihaknya ingin memastikan kegiatan pendidikan berjalan tertib sambil tetap menangani dugaan kasus yang melibatkan guru PPPK.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual tetap berlangsung dan ditangani aparat penegak hukum. Penanganan oleh pihak berwenang menjadi proses lanjutan setelah langkah administrasi dan pembinaan sementara dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial C, usia 25 tahun, warga Kota Solo, kepada Polresta Surakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. C melaporkan dirinya sebagai korban dugaan pelecehan seksual saat bekerja sebagai SPG minuman di sebuah supermarket di Solo.
Peristiwa yang disebut dalam laporan terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, penegak hukum melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menangani dugaan kasus yang dilaporkan.
Di tengah proses pemeriksaan, Disdikbud menyatakan bahwa penonaktifan bersifat sementara agar guru PPPK tidak menjalankan aktivitas mengajar, namun tetap berada dalam kendali pembinaan. Dengan penarikan ke dinas serta koordinator wilayah, pengawasan dan koordinasi dapat berjalan sesuai jalur yang ditetapkan.
Disdikbud juga menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada sisi administrasi. Meskipun dugaan terjadi di luar lingkungan pendidikan, tenaga pendidik tetap berada dalam ruang pembinaan kewenangan dinas, sehingga langkah disiplin dan evaluasi internal akan ditempuh secara bertahap dan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk aspek proses hukum, laporan disampaikan oleh perempuan berinisial C, usia 25 tahun, warga Kota Solo, kepada Polresta Surakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam laporannya, C menyebut dugaan pelecehan dialami saat bekerja sebagai SPG minuman di sebuah supermarket di Solo, dengan kejadian yang dilaporkan berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.












