jurnalistik.co.id – Proses banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terus berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang perdana digelar pada Rabu (5/8/2026) dengan fokus pada permohonan menghadirkan saksi tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan tersebut, terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbedaan pandangan muncul ketika pihak JPU menilai seluruh keterangan telah diperiksa pada persidangan tingkat pertama, sedangkan pihak pembela masih memerlukan pemeriksaan tambahan melalui saksi dan ahli.
Hakim kemudian mengambil keputusan atas permohonan Nadiem. Majelis mengabulkan permintaan agar saksi dan ahli dihadirkan kembali dalam sidang banding ini. Keputusan tersebut, menurut Nadiem, menjadi kesempatan untuk menghadirkan kembali lima saksi sebagai bagian dari upaya pembuktian di hadapan pengadilan.
Usai sidang, Nadiem menyampaikan respons optimistis. “Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya,” kata Nadiem.
Perdebatan di ruang sidang: saksi tambahan dan respons JPU
Langkah menghadirkan kembali saksi dan ahli menjadi titik sentral selama sidang perdana banding. Pihak JPU meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut, dengan alasan bahwa keterangan-keterangan yang dibutuhkan sudah diperiksa pada persidangan tingkat pertama.
Namun, majelis hakim memilih mengabulkan permohonan dari Nadiem. Dengan demikian, agenda pemeriksaan pada tahap banding tidak berhenti pada materi yang telah disampaikan sebelumnya, melainkan memberi ruang bagi tim pembela untuk melanjutkan proses pembuktian melalui saksi dan ahli tambahan yang diminta.
Alasan banding: kritik pada penerapan hukum dan penilaian manfaat Chromebook
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, memaparkan sejumlah alasan banding. Salah satu pokok keberatan yang disampaikan berkaitan dengan penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Dodi menyebutkan bahwa majelis tingkat pertama dinilai keliru ketika menyimpulkan adanya pihak yang diuntungkan. Ia menyoroti pertimbangan majelis yang menurutnya mengarah pada Google sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan, padahal menurut tim pembela tidak didukung pembuktian dalam persidangan maupun dokumen pendukung.
“Judex facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google,” kata Dodi.
Selain itu, Dodi juga menyampaikan keberatan terhadap kesimpulan hakim yang menyatakan Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Tim pembela menilai kesimpulan tersebut tidak sesuai dengan fakta penggunaan Chromebook dalam praktik.
“Judex facti menyatakan Chromebook tidak bermanfaat, padahal terbukti Chromebook telah digunakan secara nyata untuk AKM, pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah,” ujarnya.
Audit BPKP dan uang pengganti Rp 809 miliar
Dalam argumentasinya, tim pembela juga menilai hakim tingkat pertama mengabaikan dua laporan audit dari BPKP yang, menurut kuasa hukum, menyatakan tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Keberatan ini dipandang penting karena kemahalan harga menjadi salah satu aspek yang relevan dalam perkara.
Tim pembela juga mempersoalkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Menurut Dodi, Nadiem tidak pernah menerima uang pengganti tersebut sehingga keberatan tim pembela diarahkan pada dasar serta penetapan pidana tambahan dalam putusan.
Dengan mengarah pada pengujian ulang atas pertimbangan-pertimbangan pada putusan sebelumnya, banding di tahap awal ini menunjukkan bahwa fokus sengketa tidak hanya pada proses pemeriksaan, tetapi juga pada substansi penilaian hakim terkait unsur perbuatan, pihak yang disebut diuntungkan, manfaat barang dalam konteks pendidikan, serta kesimpulan auditor dan rincian pidana tambahan.
Sidang banding perdana yang diwarnai perdebatan terkait saksi tambahan itu akhirnya berujung pada keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan menghadirkan kembali saksi dan ahli. Ke depan, proses pemeriksaan diperkirakan akan menitikberatkan pada kesempatan yang diberikan bagi tim pembela untuk mempertajam pembuktian melalui lima saksi tambahan dalam perkara pengadaan Chromebook.












