Hukum & Kriminal

UU Perkawinan soal Nafkah Digugat ke MK, Permohonan Ditolak: Ini Pandangan Suami dan Istri tentang Pembagian Beban

×

UU Perkawinan soal Nafkah Digugat ke MK, Permohonan Ditolak: Ini Pandangan Suami dan Istri tentang Pembagian Beban

Sebarkan artikel ini
UU Perkawinan soal Nafkah Digugat ke MK, Ini Pandangan Para Suami dan Istri soal Berbagi Beban Lifestyle 21 Juni 2026
Ilustrasi: UU Perkawinan soal Nafkah Digugat ke MK, Ini Pandangan Para Suami dan Istri soal Berbagi Beban

jurnalistik.co.id – Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri kembali diuji lewat permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan Moratua Silaban terkait Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Permohonan itu berangkat dari keberatan pemohon atas kewajiban pencari nafkah tunggal bagi laki-laki. Pemohon menilai aturan tersebut sudah usang dan berpotensi menjadi celah eksploitasi materiil oleh pihak istri.

MK menyatakan bahwa pemisahan kewajiban antara suami dan istri bukanlah bentuk diskriminasi. Menurut putusan MK, pengaturan itu merupakan penetapan fungsi serta tanggung jawab dalam berumah tangga dengan kedudukan hak yang tetap seimbang.

MK menegaskan: pembagian peran bukan diskriminasi

Dalil gugatan yang menyebut istri rentan “memeras” materi suami juga ditolak oleh MK. Realitas yang disorot MK justru menunjukkan bahwa banyak perempuan di era modern sadar terhadap beratnya beban ekonomi rumah tangga. Karena itu, sebagian dari mereka memilih untuk tetap bekerja dan ikut membantu meringankan beban finansial kepala keluarga.

Anggapan tersebut juga sejalan dengan pandangan Gita (29) yang baru empat tahun menjalani rumah tangga. Ia menilai, aturan yang dipersepsikan kaku dalam pembagian peran dapat terasa tertinggal untuk pasangan muda.

“Kalau untuk anak-anak muda yang sudah berumah tangga, aturan di MK itu terkesan ketinggalan zaman,” ungkap Gita, saat diwawancarai Kompas.com pada Jumat (19/6/2026).

Gita melihat kecenderungan di lapangan menunjukkan adanya perubahan: pemisahan peran yang kaku semakin banyak ditinggalkan. Tuntutan zaman dan melambungnya biaya hidup membuat pasangan cenderung memilih saling berkolaborasi mencari penghasilan tambahan, alih-alih saling membebani.

“Tuntutan zaman dan melambungnya biaya hidup membuat pasangan memilih saling berkolaborasi mencari penghasilan tambahan, bukan saling membebani,” demikian arah penjelasan yang ia sampaikan dalam konteks diskusi kewajiban nafkah.

Pendapatan istri diposisikan sebagai kontribusi, bukan alat menekan

Dalam narasi pemohon, kemandirian istri dikhawatirkan dapat menjadi jalan eksploitasi nafkah. Namun, pandangan Gita mematahkan kekhawatiran itu dengan menekankan bahwa penghasilan mandiri dapat dipakai untuk menunjang kebutuhan rumah tangga, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa istri yang bekerja menggunakan penghasilannya sendiri untuk membantu kebutuhan keluarga—termasuk kebutuhan yang bersifat sehari-hari—tanpa menjadikan kewajiban nafkah sebagai alasan untuk menekan pasangan.

“Kalau mau jajan juga enggak perlu pakai nafkah, itu (nafkah suami) bisa untuk anak dan keperluan rumah tangga. Uangnya juga kita bisa simpan sendiri, atau bisa untuk kita menabung terpisah untuk masa depan,” papar Gita.

Gita juga menggambarkan cara pandangnya dalam mengatur masa depan keuangan keluarga. Penghasilan mandiri, menurutnya, turut membantu suami dalam mengisi tabungan anak dan kebutuhan masa tua mereka nanti, di samping tabungan pribadi sang istri. Dengan demikian, kontribusi finansial tidak berhenti pada pengeluaran rutin, tetapi juga diarahkan pada perencanaan.

Ketika ada keinginan di luar kapasitas, upaya disesuaikan secara mandiri

Kekhawatiran pemohon di MK juga menyinggung kemungkinan suami dipaksa menuruti standar gaya hidup yang menguras materi. Dalam penjelasan Gita, prinsip yang berjalan di rumah tangga adalah bahwa ketika muncul keinginan di luar kapasitas dompet pasangan, upaya pemenuhannya akan diarahkan secara mandiri.

Pendekatan itu diamini oleh Lifia (29), yang telah tiga tahun membina rumah tangga. Ia menyampaikan bahwa pendapatan tambahan yang ia miliki ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan anak, terutama terkait pendidikan dan pakaian yang lebih layak. Baginya, keputusan itu dilakukan tanpa membebani sang suami.

“Hal ini diamini oleh Lifia (29), perempuan dalam usia pernikahan tiga tahun. Pendapatan tambahan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan anak akan pendidikan dan pakaian yang lebih layak tanpa membebani sang suami,” kata penggambaran yang disampaikan dalam artikel.

Dengan demikian, diskusi mengenai nafkah tidak hanya berputar pada status kewajiban hukum, tetapi juga pada cara pasangan memaknai pembagian peran di kehidupan rumah tangga. Putusan MK menegaskan keseimbangan hak dan fungsi tanggung jawab, sementara sejumlah pandangan dari suami-istri di lapangan menunjukkan adanya kecenderungan kolaborasi finansial untuk menjawab kebutuhan yang terus berubah.