jurnalistik.co.id – AMBON — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, membantah adanya isu mafia izin trayek angkutan umum serta pungutan liar atau pungli uang jalur yang belakangan beredar di masyarakat. Ia menegaskan, kabar yang mengaitkan dirinya dengan isu itu tidak benar.
Yan mengatakan, isu yang beredar selama sepekan terakhir menyebut adanya mafia izin dan keterlibatan dirinya. Namun, menurut dia, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lingkungan Dishub Kota Ambon.
“Sampai saat ini, saya sudah menjabat selama dua tahun, Dishub Ambon belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari kadis sebelumnya pun menyatakan sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali untuk jalur Siwang demi memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di sana saat itu,” ujar Yan, Sabtu (23/05/2026).
Yan juga menjelaskan bahwa berdasarkan data load factor terakhir pada tahun 2024, seluruh jalur trayek di Kota Ambon sudah berada dalam kondisi kelebihan muatan atau overload. Karena itu, kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin trayek baru memang sudah diberlakukan sejak 2018.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang memiliki data atau dokumen konkret mengenai dugaan izin trayek ilegal atau bodong, pihaknya membuka ruang untuk menelusurinya. Menurut dia, informasi yang jelas akan sangat membantu proses pemeriksaan di Dishub.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami bawa dokumennya. Misal jalur A, pelat nomor sekian, nanti kita cocokkan dengan database kami,” kata Yan.
Soal uang jalur
Selain isu izin trayek, Yan juga merespons keluhan para sopir terkait penarikan uang jalur. Ia memastikan Dishub Kota Ambon tidak pernah menugaskan petugas di lapangan untuk memungut biaya tersebut.
Dia menegaskan, seluruh proses pengurusan yang resmi saat ini sudah tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, menurut dia, tidak ada dasar bagi petugas Dishub untuk melakukan penagihan apa pun di lapangan.
“Kami tidak memiliki petugas di lapangan terkait (penagihan) jalur-jalur. Di masing-masing jalur itu memang ada paguyubannya. Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya buktinya. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” katanya.
Yan menambahkan, apabila nantinya ada petugas Dishub yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut, pihaknya akan mengambil sikap tegas melalui jalur hukum maupun administratif. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan bukti yang kuat.
“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor! Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan penegasan itu, Dishub Kota Ambon menyatakan tidak ada penerbitan izin trayek baru sejak 2018, kecuali jalur Siwang sebagaimana dijelaskan Yan, dan tidak ada pungutan resmi dalam pengurusan jalur. Ia berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat bisa diluruskan dengan data yang dapat diverifikasi langsung ke instansi terkait.
Ia menilai, penyelesaian polemik seperti ini sebaiknya ditempuh lewat pengecekan data, bukan sekadar melalui kabar yang beredar dari satu pihak ke pihak lain. Karena itu, menurut Yan, masyarakat yang merasa menemukan kejanggalan perlu membawa bukti yang bisa dicocokkan langsung dengan data resmi di Dishub, sehingga status jalur maupun izin yang dipersoalkan dapat dipastikan secara terbuka.
Dengan cara tersebut, Yan berharap tudingan yang belum terbukti tidak terus berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan banyak pihak. Ia menegaskan, langkah paling tepat adalah memastikan setiap informasi diuji lebih dulu melalui dokumen dan verifikasi lapangan, agar persoalan yang menyangkut pelayanan transportasi di Kota Ambon bisa ditempatkan pada posisi yang sebenarnya.







