Daerah

107 Angkutan Kota Tua Bogor Berhenti Resmi, 1.673 Unit Masih Menunggu Berkas Trayek

×

107 Angkutan Kota Tua Bogor Berhenti Resmi, 1.673 Unit Masih Menunggu Berkas Trayek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 107 Angkot Tua di Kota Bogor Resmi Berhenti Beroperasi, Sisa 1.673 Unit

jurnalistik.co.id – Pemkot Bogor memulai rasionalisasi angkutan kota (angkot) tua dengan menghentikan 107 unit yang telah menyerahkan berkas trayek kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Dari total 1.780 angkot tua, masih tersisa 1.673 unit yang belum menyerahkan berkas tersebut.

Pemberhentian resmi itu dilakukan setelah pemilik angkot menyerahkan dokumen trayek dan melengkapi administrasi yang dipersyaratkan. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan wali kota yang mendorong penataan dan penghapusan angkutan kota tua di wilayah Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa proses penyerahan berkas dilakukan secara sukarela oleh pemilik kendaraan. Ia menyampaikan, “Sudah ada 107 unit angkutan kota yang ada di Kota Bogor yang sudah memberikan berkas angkutan atau trayeknya, dan juga berkas kartu KIR secara sukarela,” saat dihubungi.

Aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Perwali itu mulai berlaku pada Senin, 15 Juni 2026.

Dalam ketentuan tersebut, angkot yang berusia 20 tahun atau lebih tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor. Dengan penerapan aturan itu, unit yang sudah menyerahkan berkas trayek kemudian menjalani penghentian beroperasi secara resmi.

Dody mengatakan, saat ini jumlah angkot tua yang belum menyerahkan berkas trayek mencapai 1.673 unit. Kondisi tersebut membuat proses penertiban administrasi masih berlangsung dan belum seluruh unit mengikuti ketentuan Perwali.

Dishub menargetkan agar penyerahan berkas terus bertambah dalam beberapa bulan ke depan. “Nah, kita berharap sampai dengan Agustus (2026) ini ada target kita, Agustus ini 500 lah, 500 unit,” ujarnya, seraya menegaskan target yang ingin dicapai pada Agustus 2026.

Realisasi penyerahan berkas pada lima trayek

Dody menjelaskan bahwa terdapat lima trayek dengan realisasi penyerahan berkas trayek angkot tua tertinggi di Kota Bogor. Secara keseluruhan, penyerahan berkas pada tiap trayek tercatat berdasarkan perbandingan jumlah realisasi dan target jumlah angkot tua.

Pertama, trayek 02 AK dengan rute Sukasari–Terminal Bubulak mencatat realisasi tertinggi, yaitu 15 unit dari total target 183 angkot tua. Angka tersebut menunjukkan adanya kepatuhan lebih tinggi pada trayek ini dibandingkan trayek lain.

Kedua, trayek 21 AK dengan rute Terminal Baranangsiang–Ciawi menyerahkan berkas trayek sebanyak 14 unit dari total target 112 angkot tua. Dengan demikian, realisasi pada trayek ini berada di bawah trayek 02 AK, namun tetap menjadi salah satu yang teratas.

Ketiga, trayek 13 AP dengan rute Mutiara Bogor Raya–Bogor Trade Mall mencatat realisasi 13 unit dengan target 95 angkot tua. Dody menyebutkan angka tersebut sebagai bagian dari kelompok trayek dengan penyerahan berkas paling tinggi.

Keempat, trayek 22 AP dengan rute Terminal Bubulak–Kencana menyerahkan berkas trayek sebanyak 12 unit dari total target 35 angkot tua. Trayek ini menjadi salah satu yang berhasil melampaui realisasi lebih besar dibandingkan targetnya, meski tetap di bawah trayek dengan realisasi tertinggi.

Kelima, trayek 07 AK dengan rute Terminal Merdeka–Ciparigi tercatat menyerahkan berkas trayek sebanyak tujuh unit dari total target 22 angkot tua. Realisasi pada trayek ini ikut memperlihatkan variasi kepatuhan antar rute yang berbeda.

Dengan adanya Perwali yang berlaku sejak 15 Juni 2026, Dishub terus mendorong pemilik angkot tua agar menyerahkan berkas trayek yang dibutuhkan. Pada saat yang sama, penghentian operasi resmi telah dimulai bagi unit yang telah memenuhi proses penyerahan dokumen.

Proses tersebut kemudian menyisakan 1.673 unit angkot tua yang masih menunggu penyerahan berkas trayek. Melalui target hingga Agustus 2026 sebanyak 500 unit, Dinas Perhubungan menempatkan progres administrasi sebagai tolok ukur kelanjutan penataan angkutan kota tua di Kota Bogor.