Hukum & Kriminal

Temuan Arah Pembelian Seragam Berulang, Ombudsman RI Jateng Tekankan Larangan Pungli di SPMB 2026/2027

×

Temuan Arah Pembelian Seragam Berulang, Ombudsman RI Jateng Tekankan Larangan Pungli di SPMB 2026/2027

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Masih Temukan Penjualan Seragam, Ombudsman Jateng Kembali Tegaskan Larangan Pungli di SPMB

jurnalistik.co.id – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah kembali mengingatkan satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik penjualan seragam sekolah maupun mengarahkan pembelian seragam pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Imbauan kedua itu diterbitkan pada 29 Juni 2026, setelah Ombudsman masih menemukan adanya pola pembelian seragam yang diarahkan oleh sejumlah sekolah.

Sebelumnya, lembaga pengawas tersebut juga sudah mengeluarkan imbauan serupa pada 26 Mei 2026.

Imbauan untuk SPMB 2026/2027

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menilai, setiap pergantian tahun ajaran baru selalu membuat orang tua menanggung kebutuhan tambahan untuk sekolah anak.

“Setiap tahun ajaran baru orang tua pada umumnya membutuhkan usaha dan biaya tambahan untuk menyiapkan kebutuhan anak.”

Dalam keterangan tertulis yang dimuat pada Jumat (3/7/2026), Farida menegaskan bahwa kondisi itu seharusnya tidak dimanfaatkan melalui kebijakan atau praktik yang justru menambah beban masyarakat.

“Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal, serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah,” kata Farida dalam keterangan tertulis Jumat (3/7/2026).

Menurut Ombudsman, larangan tidak berhenti pada aktivitas penjualan seragam di lingkungan sekolah.

Larangan itu juga mencakup praktik mengarahkan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam di tempat tertentu yang ditunjuk sekolah.

Dengan demikian, bentuk pelanggaran dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung, tetapi substansinya tetap mengarah pada kewajiban pembelian yang membebani orang tua calon murid.

Dasar aturan dan prinsip pengadaan

Ombudsman menyebut, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pengaturan serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Farida menambahkan bahwa pengadaan seragam seharusnya berangkat dari prinsip pelayanan pendidikan yang adil, bukan sebagai mekanisme yang memaksa orang tua melakukan pembelian tertentu.

Ia menekankan bahwa regulasi juga membuka ruang dukungan pengadaan seragam oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat, terutama untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Karena itu, pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua dalam penyelenggaraan SPMB,” ujarnya.

Pengawasan, sanksi, dan ajakan melapor

Selain mengingatkan larangan, Ombudsman meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing untuk memperkuat pengawasan di satuan pendidikan agar praktik pungutan maupun penjualan seragam benar-benar dihentikan.

Farida juga menegaskan konsekuensinya apabila masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh sekolah.

“Bagi orang tua calon murid baru jangan takut untuk melapor kepada dinas terkait atau pun Inspektorat. Apabila orang tua khawatir dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman dengan identitas pelapor dirahasiakan,” kata Farida.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman di nomor 08119983737.

Dengan penguatan pengawasan dan kanal pengaduan tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB berjalan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan, sekaligus mencegah praktik yang menambah beban orang tua sejak awal proses penerimaan murid baru.

Ombudsman RI Jawa Tengah juga menekankan perlunya komitmen bersama sejak awal tahapan penerimaan agar kebijakan di sekolah tidak bergeser menjadi bentuk paksaan biaya tambahan. Pengawasan diminta dilakukan dengan memastikan setiap keputusan terkait kebutuhan seragam mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan praktik yang memindahkan kewajiban pembelian kepada pihak orang tua.

Untuk memperkuat penindakan, Ombudsman mengajak orang tua calon murid untuk aktif menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran, baik yang terlihat langsung maupun yang berlangsung melalui arahan atau ketentuan tertentu. Ombudsman menyatakan identitas pelapor dapat dirahasiakan, sehingga orang tua dapat melaporkan dengan lebih tenang, termasuk melalui kanal WA Center di 08119983737 sebagaimana disampaikan dalam keterangan.