jurnalistik.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau, menyiapkan penerapan tarif baru untuk stiker parkir berlangganan tahunan dengan penurunan harga hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, sebagai respons terhadap tingginya minat warga sekaligus untuk mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Penyesuaian tarif tersebut dirancang agar akses layanan parkir berlangganan semakin menarik bagi masyarakat yang sebelumnya masih mempertimbangkan biaya. Selain memperluas basis pengguna, Dishub Batam juga menargetkan kontribusi dari sektor parkir berlangganan dapat mendukung target pendapatan daerah pada tahun berjalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menjelaskan bahwa penetapan tarif baru telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini, berkas kebijakan tersebut telah kembali ke Pemerintah Kota Batam dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Batam sebagai dasar penetapan harga yang berlaku.
Leo menyatakan, “Koordinasi dengan provinsi sudah selesai. Sekarang berkasnya sudah kembali ke Pemkot Batam dan tinggal menjadi SK untuk penetapan harga baru,” kata Leo saat dikonfirmasi di Batam pada Senin (3/8/2026) dikutip dari Antara.
Untuk besaran penurunan, tarif stiker parkir berlangganan tahunan roda empat mengalami penyesuaian dari Rp 600.000 per tahun menjadi Rp 300.000 per tahun. Dengan perubahan ini, warga yang menggunakan kendaraan roda empat akan memperoleh potongan tarif yang setara separuh dari tarif sebelumnya.
Sementara itu, tarif untuk kendaraan roda dua turun dari Rp 250.000 per tahun menjadi Rp 125.000 per tahun. Penurunan yang sama besar secara persentase diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengguna beralih ke skema parkir berlangganan tahunan.
Dishub Batam menilai langkah penurunan tarif ini sebagai bagian dari upaya merespons antusiasme masyarakat. Menurut Leo, selama ini banyak warga yang menanyakan skema stiker parkir berlangganan, namun masih ragu karena faktor biaya yang sebelumnya dianggap memberatkan.
Berita Terkait
Leo berharap, penetapan tarif baru membuat antusiasme yang sudah muncul semakin meningkat. Ia menyebut bahwa banyaknya pertanyaan warga menjadi sinyal adanya kebutuhan, sehingga penyesuaian harga diharapkan ikut membantu pencapaian target pendapatan daerah.
Leo mengatakan, “Harapannya antusias masyarakat semakin tinggi karena banyak yang menanyakan soal stiker parkir. Mudah-mudahan dengan penurunan harga ini semakin banyak yang berminat sehingga juga membantu peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam perencanaan pendapatan, Dishub Kota Batam menargetkan penerimaan dari sektor parkir berlangganan dapat mencapai Rp 10 miliar pada tahun berjalan. Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah kota memerlukan strategi agar layanan parkir berlangganan tidak hanya diminati, tetapi juga semakin luas digunakan oleh pemilik kendaraan sesuai ketentuan.
Selain tarif, mekanisme penggunaan stiker juga menjadi perhatian. Leo menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang telah membeli stiker parkir berlangganan tahunan tidak lagi dikenakan biaya parkir di tepi jalan umum selama masa berlaku stiker tersebut.
Ia menjelaskan aturan yang berlaku pada area parkir tepi jalan umum, “Aturannya parkir tepi jalan menggunakan karcis. Tetapi kalau sudah membeli stiker tahunan, tidak dikenakan biaya lagi. Ketentuannya sudah jelas dan seluruh juru parkir sudah tahu serta harus memahaminya,” katanya.
Dengan ketentuan tersebut, pengguna stiker berlangganan memiliki hak untuk parkir tanpa pembayaran tambahan di lokasi yang ditentukan selama stiker masih aktif. Skema ini diharapkan memberi kemudahan sekaligus kepastian biaya bagi warga, karena mekanisme pungutannya menjadi lebih jelas dibandingkan sistem pembayaran per waktu.
Secara keseluruhan, penurunan tarif stiker parkir berlangganan di Batam diposisikan sebagai langkah bertahap yang menggabungkan dua tujuan sekaligus. Di satu sisi, kebijakan diarahkan untuk menampung kebutuhan masyarakat melalui harga yang lebih terjangkau.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan memperkuat penerimaan daerah dari retribusi parkir dengan memperluas jumlah pengguna layanan stiker tahunan. Setelah Surat Keputusan Wali Kota Batam terbit, tarif baru diharapkan segera dapat diterapkan sesuai rencana yang sudah disiapkan Dishub.










